Ketentuan Umum
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2.
RA dan Madrasah melaksanakan PPDB
pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan
akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat
mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi setempat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
1.
berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
2.
memiliki
ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
3.
memiliki SHUN
MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs
selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal
dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak
menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN. d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga
negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal
dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Cara
Seleksi
Tata cara
seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik
atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
1.
usia;
2.
SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau
bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru
dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar,
seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik
sejenisnya;
3.
prestasi di bidang akademik
dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP,
OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi
dalam atau luar negeri; dan
4.
prestasi di bidang non-akademik yang
dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau
ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan lembaga
profesional lainnya.
5.
persyaratan usia dan memiliki SHUN
dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi
peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang
menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Daftar Ulang
1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon
peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai
peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2.
Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA
dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang
bersangkutan
Pembiayaan
1.
Pembiayaan PPDB dan pendaftaran
ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan
pada pungutan dari peserta didik;
2.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan
pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan
pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran
berjalan.
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
3.
memiliki SHUN
MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs
selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal
dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak
menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN. d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga
negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal
dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Cara
Seleksi
3.
prestasi di bidang akademik
dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP,
OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi
dalam atau luar negeri; dan
5.
persyaratan usia dan memiliki SHUN
dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi
peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang
menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar