Madrasah Hebat Bermartabat

Tampilkan postingan dengan label PERMENDIKBUD KMA PMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERMENDIKBUD KMA PMA. Tampilkan semua postingan

Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah


Pada bulan Mei 2019, selain menerbitkan KMA  Nomor 184  Tahun 2019 Tentang Implementasi  Kurikulum Pada Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan KMA  Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

KMA  Nomor 183 Tahun 2019 menggantikan KMA 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Hal ini secara jelas tersurat dalam poin Keputusan Keempat yang menyatakan bahwa:


Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Maksud dan Tujuan
Maksud : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalammengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dimadrasah.
Tujuan : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah bertujuanuntuk standarisasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dimadrasah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
1.      Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
2.      Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
3.      Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
4.      Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
5.      Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

Sebagaiaman KMA 184Tahun 2019, KMA 183 Tahun 2019 ini juga mulai berlaku secara bertahap pada Tahun Pelajaran 2020/2021.

Untuk lebih lengkapnya, silakan  Download  KMA  Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

Demikian artikel ini, semoga bermnfaat. 
Share:

KMA 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia.

Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat
termasuk generasi penerus bangsa ini.

Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.

Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggung jawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun
Pelajaran 2020/2021.

Demikian bunyi kata pengantar pada KMA nomor 184 Tahun 2019.

Pada intinya akan ada perubahan jam pada mata pelajaran Penjasorkes dan Bahasa Inggris. Pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 disebutkan bahwa alokasi waktu mata pelajaran Bahasa Inggris adalah 2 (dua) jam pelajaran perminggu, namun oleh KMA 184 Tahun 2019 dirubah menjadi 3 (tiga) jam pelaran perminggu. Sedangkan mata pelajaran Penjasorkes menurut KMA nomor 165 Tahun 2014 adalah 3 (tiga) jam pelajaran perminggu, namun oleh KMA 184 Tahun 2019 dirubah menjadi 2 (dua) jam pelajaran perminggu.

Namun perlu diingat bahwa perubahan alokasi waktu itu baru akan diterapkan secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2020/2021, artinya mungkin dimulai dari kelas paling bawah pada tiap-tiap jenjang yakni kelas 1 (Satu) Madrasah Ibtidaiyah, kelas 7 (Tujuh) Madrasah Tsanawiyah, dan kelas 10 (Sepuluh) Madrasah Aliyah. Pada tahun berikutnya, berlaku juga untuk satu kelas di atasnya, demikian seterusnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan Download KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

Permendikbud No. 20, 21, 22, 23, 24 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 36 dan 37 Tahun 2018



1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 
Permendikbud ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 
Permendikbud ini memuat kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud ini memuat kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini:
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran.
Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana sebelumnya diatur dalam :
1. Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
2. Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
3. Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
4. Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran, dapat diunduh dengan klik tautan tautan di bawah ini:
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA
Permendikbud No. 36 Tahun 2018 ini mengubah Permendikbud No. 59 Tahun 2014  tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yakni dengan menambahkan mata pelajaran informatika pada  Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Permendikbud No. 36 Tahun 2018  dapat di unduh di sini
7. Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran
Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran mengubah Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada pendidikan dasar dan menengah, yakni dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61.
Unduh Permendikbud No. 37 Tahun 2018 di sini
Share:

Hari Guru Nasional

Selamat Hari Guru Nasional 2025, “Merawat Semesta dengan Cinta.”

Recent Posts