Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia.
Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat
termasuk generasi penerus bangsa ini.
Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggung jawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun
KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun
Pelajaran 2020/2021.
Demikian bunyi kata pengantar pada KMA nomor 184 Tahun 2019.
Pada intinya akan ada perubahan jam pada mata pelajaran Penjasorkes dan Bahasa Inggris. Pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 disebutkan bahwa alokasi waktu mata pelajaran Bahasa Inggris adalah 2 (dua) jam pelajaran perminggu, namun oleh KMA 184 Tahun 2019 dirubah menjadi 3 (tiga) jam pelaran perminggu. Sedangkan mata pelajaran Penjasorkes menurut KMA nomor 165 Tahun 2014 adalah 3 (tiga) jam pelajaran perminggu, namun oleh KMA 184 Tahun 2019 dirubah menjadi 2 (dua) jam pelajaran perminggu.
Namun perlu diingat bahwa perubahan alokasi waktu itu baru akan diterapkan secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2020/2021, artinya mungkin dimulai dari kelas paling bawah pada tiap-tiap jenjang yakni kelas 1 (Satu) Madrasah Ibtidaiyah, kelas 7 (Tujuh) Madrasah Tsanawiyah, dan kelas 10 (Sepuluh) Madrasah Aliyah. Pada tahun berikutnya, berlaku juga untuk satu kelas di atasnya, demikian seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar