Madrasah Hebat Bermartabat

Tampilkan postingan dengan label ADMINISTRASI MADRASAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADMINISTRASI MADRASAH. Tampilkan semua postingan

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK

 Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud. 

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 bertujuan untuk:
1.    menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;

2.  memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). 
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Ketentuan Umum
1.     Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2.     Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a.     Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b.     Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi
c.     Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 
d.     Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e.     Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3.    Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020 dengan pelaksanaan tes 22 - 23 Februari 2020 dan pegumuman hasil kelulusan PPDB tanggal 07 Maret 2020. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2020/2021 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.     Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes seleksi dan pengumuman hasil mulai tanggal 09 Maret 2020 sampai bulan 05 Mei 2020 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing).
5.    RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan 06 Mei sampai dengan bulan Juli 2020 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing).
6.    Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib. mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a.      persyaratan;
b.      sistem seleksi;
c.      daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.      hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB

C. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal 
1. Raudhatul Athfal 
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagaiberikut:
 a.    berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
 b.    berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiranatau surat keterangan lahir yangdikeluarkan oleh pihak yang berwenang). 
2. MadrasahIbtidaiyah (MI) 
Persyaratancalon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.    calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib  diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.    calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.    Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah. 
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.    memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.    Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a.     berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.    memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.   memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.    khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
C. Tata Cara Seleksi


Unduh Juknis 
Share:

Contoh Surat Tugas



Surat tugas termasuk dalam kategori surat resmi karena dibuat oleh suatu lembaga/instansi/organisasi yang berisi perintah dari seorang atasan kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas tertentu.  Karena itu, maka dalam pembuatan surat tugas ini harus memperhatikan kaidah penulisan surat resmi yang antara lain harus memuat kop surat, nama surat, latar belakang perlunya memberikan surat, dasar surat, pejabat yang diberi tugas, tugas apa yang harus dilaksanakan, tanggal pelaksanaan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, nama dan tanda tangan pejabat yang memberikan tugas, nama dan tanda tangan pejabat yang dikunjungi/yang mengundang

Selama ini ada berbagai macam format surat tugas yang dibuat oleh madrasah, maka  perlu adanya penyeragaman format Surat Tugas.

Karena itu  maka Seksi Pendidikan Madrasah Kantor kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengeluarkan contoh surat tugas bagi madrasah di Kabupaten Cilacap.

Selain agar tertib administrasi, surat tugas ini juga diperlukan untuk laporan keuangan, terutama tugas yang pendaannya menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Berikut ini contoh surat tugas yang bisa diunduh dan diedit sesuai dengan kebutuhan madrasah masing-masing.

Download Surat Tugas (DI SINI)
Share:

Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasahku

Kementerian Agama hadir untuk menjadi pengawal pendidikan Islam di Indonesia. Melihat amat pentingnya tugas itu, maka tugas Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam antara lain adalah mengayomi Madrasah yang berkualitas, melebarkan akses pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu. Pada masa kekinian, kita menghadapi zaman internet yang semakin global. 

Share:

Standar Dokumen Administrasi Madrasah


Ide penyusunan buku Standar Dokumen Administrasi Madrasah (Madrasah Administration Document Standards) ini bermula dari sebuah keprihatinan atas lemahnya sistem tata kelola administrasi madrasah. Fakta menunjukkan bahwa sebagian madrasah –terutama madrasah yang belum terakreditasi– mengalami kesulitan untuk mewujudkan tata kelola administrasi modern yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel (good governance). Akuntabilitas tata kelola administrasi merupakan sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak seiring dengan trend organisasi modern yang mengusung nilai-nilai good governance dewasa ini. Dalam konteks pendidikan, tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel merupakan salah satu necessary conditions dan pilar penting bagi upaya peningkatan mutu pendidikan Madrasah. Hal ini sejalan dengan pilar penting dari Renstra Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 yang menekankan pentingnya mutu tata kelola pendidikan. 

Berangkat dari hal tersebut, buku Pedoman Administrasi Madrasah ini bertujuan memberikan pedoman alternatif terutama bagi Madrasah yang “belum terakreditasi” atau bahkan “tidak terakreditasi” dalam rangka memenuhi standar tata kelola administrasi modern yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Secara lebih spesifik, buku ini diharapkan dapat membantu Madrasah dalam upaya mencapai hasil akreditasi yang berkualitas (authentic accreditation) terutama dari sisi manajemen administrasi madrasah yang modern dan akuntabel. 

Buku ini berisi sejumlah dokumen/template standar minimal yang terdiri dari 6 (enam) bab utama, yaitu: (i) administrasi kurikulum, (ii) administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, (iii) administrasi bimbingan konseling dan kesiswaan, (iv) administrasi sarana prasarana, (v) administrasi keuangan, dan (vi) administrasi tata usaha dan tata persuratan. Dokumen/template yang ada di buku ini bukanlah format baku yang bersifat final, tetapi dokumen/template yang ada dalam buku ini hanya merupakan contoh/model format minimal yang bersifat fleksibel dalam arti dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan karakteristik satuan pendidikan madrasah masing-masing.

Bagi yang berminat, silakan download melaui link di bawah ini:

Share:

Hari Guru Nasional

Selamat Hari Guru Nasional 2025, “Merawat Semesta dengan Cinta.”

Recent Posts