Madrasah Hebat Bermartabat

Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM. Tampilkan semua postingan

Download KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA, MAK


Dalam surat pengantar dari Dirjenpendis Kemenag RI Nomor : B-249/Dt.I.I.1/Dt.I.I/PP.00/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 disebutkan sebagai berikut, 

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penguatan mutu dan relevansi kurikulum madrasah,bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Keputusan ini menjadi dasar bagi satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan kurikulum yang menekankan pada Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta, sebagai penyempurnaan terhadap implementasi kurikulum sebelumnya.

Download KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA, MAK  DI DISINI

Share:

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan


Panduan Pembelajaran dan Asesmen merupakan salah satu dokumen pedoman implementasi kurikulum madrasah yang diadaptasi dari buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah disesuaikan dengan ciri kekhasan madrasah. Panduan ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan madrasah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran, dan asesmen.

Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran. Dalam Panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. 

Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Donwload Panduan Pembelajaran dan Asesmen Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan DI SINI

Share:

E-Learning Madrasah Aliyah Ma'arif Nurul Huda Patimuan

Pembelajaran Jarak Jauh MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Kementeria Agam Repubik Indonesa yaiutu E-Learning Madrasah.

Guru dan siswa bisa login ke alamat domain E-Learning MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan  adalah https://emadrasah.kemenag.go.id/elearning/madamahudan menggunakan username dan pasword yang sudah diberikan.

Setelah login, harap segera rubah password yang mudah diingat. 



Share:

Agenda Akademik Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada semester genap ini banyak sekali kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah, sehingga madrasah perlu menyusun agenda akademik agar tidak ada kegiatan yang terlewatkan. 

Agenda akademik ini disusun berdasarkan Kalender Akademik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Edarn dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta rapat KKMA Kabupaten Cilacap.

Berikut adalah Agenda Akademik MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Agenda Akademik dengan format excel bisa diunduh (DI SINI)
Share:

E-Learning Madrasah 2019 - Operator Madrasah

Dalam Aplikasi E-Learning Madrasah Tahun 2019, yang pertama harus dan memiliki akun untuk Log In adalah Operator Madrasah. 

Seperti postingan sebelumnya, bahwa Operator Madrasah melakukan manajemen user yang dapat login kedalam E-Learning dan mengatur tahun pelajaran dan semester aktif.

Operator Madrasah login menggunakan Nomor Statitik Madrasah. Pada halaman Dashboard operator Madrasah terdapat informasi-informasi seperti Tahun pelajaran dan semester aktif.Tahun pelajaran ini akan menjadi acuan untuk proses kegiatan belajar mengajar dalam E-Learning.



Jika ada kesalahan dari data Madrasah, Operator Madrasah dapat memperbaiki melalui menu 
Profile Madrasah. 



Operator Madrasah melakukan Manajemen User

Operator Madrasah dapat mengatur siapa saja yang dapat login dan menggunakan E-Learning Madrasah, seperti guru mata pelajaran, siswa madrasah, dan kepala madrasah. Manajemen Users ini dapat 
dilakukan melalui form atau import dari Excel. 




Operator Madrasah Melakukan Manajemen Wali Kelas dan Guru Bimbingan Konseling

Operator Madrasah melakukan setup untuk Wali Kelas dan Guru Bimbingan Konseling. Ketika Guru yang di setup sebagai Wali Kelas atau Guru BK. Maka akan muncul menu dan tugas-tugas sebagaimana Wali Kelas atau Guru BK.




Operator Madrasah Melakukan Set Up Tahun Pelajaran

Operator Madrasah melakukan pengaturan untuk tahun pelajaran dan Semester yang sedang berjalan.


Share:

E-Learning Madrasah

Bulan Desember tahun 2019, Direktorat Madrasah mulai mengeluarkan sedikit informasi tentang E-Learning Madrasah yaitu aplikasi digitalisasi madrasah untuk menyongsong revolusi 4.0. 

Dalam E-Learning Madrasah terdapat 6 user yang disiapkan yaitu untuk Operator Madrasah, guru mata pelajaran, siswa madrasah, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah yang masing-masing memiliki user sendiri untuk masuk ke dalam aplikasi E-Learning Madrasah.

Dalam aplikasi E-Learning Madrasah ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing-masing user yaitu:
  1. Operator Madrasah, melakukan manajemen user yang dapat login kedalam E-Learning dan mengatur tahun pelajaran dan semester aktif.
  2. Guru mata pelajaran, membuat ruang kelas, mata pelajaran, bahan ajar, jurnal mengajar, kuis, soal CBT hingga penilaian otomatis di dalam kelas dalam satu semester.
  3. Siswa Madrasah, mengikuti setiap kegiatan belajar mengajar di dalam kelas di antaranya mempelajari bahan ajar yang dibuat oleh guru, mengerjakan tugas dan mengerjakan soal berbagsis CBT.
  4. Guru bimbingan konseling, memberikan 7 layanan bimbingan konseling dan memberikan solusi terhadap permasalahan siswa di Madrasah melalui E-Learning.
  5. Wali kelas, melakukan penilaian terhadap KI-1 dan KI-2 (sikap sosial dan spiritual), serta melakukan rekap nilai akhir raport KI-3 dan KI-4.
  6. Kepala madrasah, dapat mengetahui proses kegiatan belajar mengajar dalam kelas dan kinerja guru dalam mengajar.

Untuk user akses pun, tiap-tiap user sudah memiliki aturannya masing-masing. Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh KSKK, seperti dalam foto dibawah ini: 


Seperti berita yang tertulis pada web Kemenag tertanggal 26 Juni 2019 tentang Kemenag Lakukan Terobosan Model e-Learning Madrasahbahwa E-Learning ini akan menargetkan 5 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) dari 23 MAN IC di Indonesia melakukan terobosan pembelajaran dengan model e-learning. Untuk madrasah lainnya, menunggu surat dan informasi resmi lebih lanjut dari Direktorat KSKK Madrasah Kemeterian Agama Republik Indonesia. 

Untuk pembahasan lebih lanjut, akan diposting dalam postingan berbeda. 

Share:

Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah


Pada bulan Mei 2019, selain menerbitkan KMA  Nomor 184  Tahun 2019 Tentang Implementasi  Kurikulum Pada Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan KMA  Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

KMA  Nomor 183 Tahun 2019 menggantikan KMA 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Hal ini secara jelas tersurat dalam poin Keputusan Keempat yang menyatakan bahwa:


Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Maksud dan Tujuan
Maksud : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalammengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dimadrasah.
Tujuan : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah bertujuanuntuk standarisasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dimadrasah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
1.      Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
2.      Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
3.      Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
4.      Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
5.      Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

Sebagaiaman KMA 184Tahun 2019, KMA 183 Tahun 2019 ini juga mulai berlaku secara bertahap pada Tahun Pelajaran 2020/2021.

Untuk lebih lengkapnya, silakan  Download  KMA  Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.

Demikian artikel ini, semoga bermnfaat. 
Share:

Struktur Kurikulum MA berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 dan KMA No. 165 Tahun 2014

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa menurut Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, peserta didik diperbolehkan memilih mata pelajaran peminatan sebanyak 3 (tiga) mata pelajaran atau 4 (empat) mata pelajaran. Apabila peserta didik memilih sebanyak 3 (tiga) mata pelajaran peminatan, maka 1 (satu) mata pelajaran peminatan yang tidak dipilih tersebut diganti dengan 1 (satu) mata pelajaran dari peminatan yang lain.

Dan juga telah dijelaskan bahwa Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Sehingga dengan demikian akan ada dua model struktur kurikulum yang bisa dipilih oleh madrasah yang tentunya harus disidangkan melalui rapat guru.

Berikut kami sajikan contoh dua model struktur kurikulum MA berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 dan KMA No. 165 Tahun 2014.

Model yang pertama , Struktur Kurikulum dengan 3  Mapel Peminatan Akademik


Model yang kedua, Struktur Kurikulum MA dengan 4 Mapel Peminatan.


Selamat bekerja. 
Share:

Struktur Kurikulum SMA/MA Menurut Permendikbud No. 36 Tahun 2018

Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik
mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i. Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masingmasing
satuan pendidikan.


1. Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai
dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan


3. Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.

a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat
dan/atau Pendalaman Minat
Pemilihan peminatan dilakukan peserta didik saat mendaftar pada SMA/MA berdasarkan nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat,
nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika
mendaftar di SMA/MA, atau tes bakat dan minat oleh psikolog. Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan
baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling,peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas
matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.

Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran
lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat. Bila
peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran)
di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan bila peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik
tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.

Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan
peserta didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan
yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.

Sebagai contoh, peserta didik Kelas X yang memilih Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan
Antropologi. Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa
Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat
di dalam peminatan yang dipilihnya. Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA/MA.
SMA/MA yang tidak memiliki Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata
pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang dapat diambil peserta didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.

Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan untuk memilih mata pelajaran yang sama sejak Kelas X
sampai Kelas XII. Dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga peminatan. Peserta
didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi
peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.

Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.

b. Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada
satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.

Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di SMA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
2. Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.
Beban belajar bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.

Beban Belajar MA diatur dalam KMA No. 165 Tahun 2014 sebagai berikut:

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1) Beban belajar di Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a) Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 51 jam pembelajaran.
b) Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 51 jampembelajaran.
2) Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
3) Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4) Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
5) Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14minggu dan paling banyak 16 minggu.
6) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Share:

Sambut Tahun Ajaran Baru, Forkamas Cilacap Barat Selenggarakan Workshop Kurikulum 2013

Kepala Madrasah Aliyah Swasta Cilacap Barat selenggarakan Workshop Kurikulum 2013. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 bertempat di MA Al Ittihad Sidareja ini dilaksnakan dalam rangka menyikapi diterbitkannya Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013,  dan Permendikbud No. 37 Tahun 2018  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.



Perubahan dalam Kurikulum  Permendikbud No. 36 Tahun 2018 ini adalah masuknya kembali Mata Pelajaran Informatika (dulu TIK) ke dalam Struktur Kurikulum 2013.


Dalam Pasal I  Permendikbud No. 36 Tahun 2018 disebutkan: 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A

(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Kegiatan yang dipandu oleh Drs. Sulthan Nawawi MPd.I, Pengawas Madrasah Kabupaten Cilacap, ini diikuti Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum dari MA Al Ittihad Sidareja, MA Salafiyah Bantarsari, MA Nurul Huda Kawunganten, MA Banumangun Kedungreja, MA Syamsul Huda Kedungreja, MA Ell Firdaus Kedungreja, dan MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan.



Share:

VISITASI AKREDITASI


Rabu tanggal 24 dan Kamis tanggal 25 April 2019 kemarin MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan kedatangan dua orang tamu penting.  Mereka adalah Drs. Sumanto Msi dan Ahmad Nurul Huda. Kedunaya adalah asessor BAN S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah).

Kedatangan mereka adalah untuk menccocokkan  Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi di SispenA (sistem Penilaian Akreditas) dengan kondisi yang sebenarnya.

Mereka disambut secara antusias oleh civitas Akademika MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan. Acara diawali dengan Pembukaan berikutnya Ucapan Selamat datang dari Ajid Aziz, S,HI, S.Pd.I selaku Kepala Madrasah, Sambutan dari Asesseor, Penutup.

Setelah acara sambutan selesai, kemudian dilanjutkan dengan memonitoring  Standar Sarpras dengan mengecek satu-persatu kondisi sarana dan prasarana yang dimliki madrasah. Berikutnya adalah pengecekan bukti visik 8 Standar Nasional Pendidikan.

Mereka yang bertugas menjadi penangung jawab 8 Standar  adalah
1. Standar Isi oleh Salamun S.Ag,
2. Standar Proses oleh Suhartoyo, S.Pd.I,
3. Standar Kompetensi Lelulusan oleh Jikun, S.TP, S.Pd
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh Siti Mustarifah, S.Pd
5. Standar  Standar Sarana dan Prasarana oleh Bariyem Mujirahayu, S.Pd
6. Sarandar Pengelolaan oleh M Bambang Kurniadi, S.IP, S.Pd
7. Standar Pembiayaan oleh Marwanto
8. Standar Penilaian Pendidikan oleh Zumiati, S.Pd

Sedangkan Rizki Yudhadhianti, S.Pd bertugas sebagai guru model dalam Micro Teaching, sebagai potret Kegiatan Belajar Mengajar di MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan.

Setelah dua asessor selesai melaksanakan tugas selama dua hari, berikutnya adalah penandatanganan Pakta Integritas dan Berita Acara Visitasi Akreditasi yang ditandatangani Kepala Madrasah dan dua asessor. Acara diakhiri dengan penutupan yang diawali dengan Pembukaan, Sambutan/Penyampaian Temuan oleh aswssor, Sambutan Kepala Madrasah, diakhiri dengan Penutup/Doa.

Mereka semua telah melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, semoga menghasilkan nilai yang sebaik-baiknya.










Share:

Hari Guru Nasional

Selamat Hari Guru Nasional 2025, “Merawat Semesta dengan Cinta.”

Recent Posts