Kepala Madrasah Aliyah Swasta Cilacap Barat selenggarakan Workshop Kurikulum 2013. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 bertempat di MA Al Ittihad Sidareja ini dilaksnakan dalam rangka menyikapi diterbitkannya Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013, dan Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal I Permendikbud No. 36 Tahun 2018 disebutkan:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Kegiatan yang dipandu oleh Drs. Sulthan Nawawi MPd.I, Pengawas Madrasah Kabupaten Cilacap, ini diikuti Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum dari MA Al Ittihad Sidareja, MA Salafiyah Bantarsari, MA Nurul Huda Kawunganten, MA Banumangun Kedungreja, MA Syamsul Huda Kedungreja, MA Ell Firdaus Kedungreja, dan MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan.
Perubahan dalam Kurikulum Permendikbud No. 36 Tahun 2018 ini adalah masuknya kembali Mata Pelajaran Informatika (dulu TIK) ke dalam Struktur Kurikulum 2013.
Dalam Pasal I Permendikbud No. 36 Tahun 2018 disebutkan:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Kegiatan yang dipandu oleh Drs. Sulthan Nawawi MPd.I, Pengawas Madrasah Kabupaten Cilacap, ini diikuti Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum dari MA Al Ittihad Sidareja, MA Salafiyah Bantarsari, MA Nurul Huda Kawunganten, MA Banumangun Kedungreja, MA Syamsul Huda Kedungreja, MA Ell Firdaus Kedungreja, dan MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar