Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa menurut Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, peserta didik diperbolehkan memilih mata pelajaran peminatan sebanyak 3 (tiga) mata pelajaran atau 4 (empat) mata pelajaran. Apabila peserta didik memilih sebanyak 3 (tiga) mata pelajaran peminatan, maka 1 (satu) mata pelajaran peminatan yang tidak dipilih tersebut diganti dengan 1 (satu) mata pelajaran dari peminatan yang lain.
Dan juga telah dijelaskan bahwa Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Sehingga dengan demikian akan ada dua model struktur kurikulum yang bisa dipilih oleh madrasah yang tentunya harus disidangkan melalui rapat guru.
Berikut kami sajikan contoh dua model struktur kurikulum MA berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 dan KMA No. 165 Tahun 2014.
Model yang pertama , Struktur Kurikulum dengan 3 Mapel Peminatan Akademik
Model yang kedua, Struktur Kurikulum MA dengan 4 Mapel Peminatan.
Selamat bekerja.
Dan juga telah dijelaskan bahwa Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Sehingga dengan demikian akan ada dua model struktur kurikulum yang bisa dipilih oleh madrasah yang tentunya harus disidangkan melalui rapat guru.
Berikut kami sajikan contoh dua model struktur kurikulum MA berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 dan KMA No. 165 Tahun 2014.
Model yang pertama , Struktur Kurikulum dengan 3 Mapel Peminatan Akademik
Model yang kedua, Struktur Kurikulum MA dengan 4 Mapel Peminatan.
Selamat bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar