Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah
dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 27 April 2018 dengan nomor 2161 Tahun 2018.
Juknis Penulisan Ijazah Tahun dan SHUAMBN Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut:
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah
memiliki izin operasional.
2. ljazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di
halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala
madrasah.
4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
5. Terdapat dua jenis ljazah yaitu; ljazah untuk madrasah yang menggunakan
Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum
2013.
Perbedaan tersebut dapat dilihat pada kode blangko ljazah yang
terletak di halaman muka bagian tengah bawah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada
halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak
sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag
Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang
disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
8. Berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan
tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis
dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
9. Jika terdapat sisa blangko ljazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah
harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag
Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara
yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag
Kabupaten/Kota.
10.Sisa blangko ljazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi
dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blangko
Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
11. Berita acara pemusnahan sisa blangko ljazah tersebut ditandatangani oleh
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
12.Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera
mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018
13. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko
Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang
sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan
pendidikan.
B. Petunjuk Penulisan ljazah Halaman Depan
a. Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
c. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
madrasah yang menerbitkan Ijazah.
d. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota* (*coret yang tidak perlu)
e. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
f. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya.
g. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya.
h. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama
orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya.
i. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
j. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
k. Bagian (11) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional, sesuai dengan
nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan
sama dengan yang tertera pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Untuk ljazah MI, diisi dengan nomor peserta ujian madrasah/USBN MI.
I. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah asal pemilik Ijazah menempuh
pendidikan.
m. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
n. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala
Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila
karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka
ljazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala
Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari
Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk
mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor:
0081/SDAR/BSNPA/111/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
o. Bagian (15) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan ljazah
sesuai dengan nomenklatur.
p. Bagian (16) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm
x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus
kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah
tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
q. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ljazah yang mencakup
kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi
dan nomor seri dari setiap pemilik ljazah.
Keterangan:
1. Kode jenjang pendidikan
a) MI = Madrasah Ibtidaiyah
b) MTs = Madrasah Tsanawiyah
c) MA = Madrasah Aliyah
2. Kode kurikulum:
a) 06 = kurikulum 2006
b) 13 = kurikulum 2013
3. Kode provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi Sumatera Utara
03 = Provinsi Sumatera Barat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi Sumatera Selatan
07 = Provinsi Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI Jakarta
10 = Provinsi Jawa Barat
11 = Provinsi Jawa Tengah
12 = Provinsi DI Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa Timur
14 = Provinsi Kalimantan Barat
15 = Provinsi Kalimantan Tengah
16 = Provinsi Kalimantan Timur
17 = Provinsi Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
21 = Provinsi Sulawesi Selatan
22 = Provinsi Sulawesi Tengah
23 = Provinsi Sulawesi Utara
24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
30 = Provinsi Gorontalo
31 = Provinsi Sulawesi Barat
32 = Provinsi Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua Barat
34 = Provinsi Kalimantan Utara
4. Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi
C. Petunjuk Penulisan Ijazah Halaman Belakang
a. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan
HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang di bawahnya.
b. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang di bawahnya.
c. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk
di madrasah yang bersangkutan.
d. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
e. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan
dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 50% dan nilai ujian dengan bobot
50%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
1) Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8,
9, 10 dan 11
2) Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1,
2, 3, 4 dan 5
3) Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1,
2, 3, 4 dan 5
4) Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan
SKS 4 (empat) semester adalah nilai rata-rata rapor semester
1, 2 dan 3
5) Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100
(seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan 85
6) Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian tulis dan/ atau praktek tiap mata
pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian dengan
rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat
tanpa angka desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan 81
7) Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100
(seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 87 (delapan tujuh)
f. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
g. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan Kepala
Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
h. Bagian(8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
BAB III PETUNJUK PENULISAN BLANKO SHUAMBN
A. Petunjuk Umum
1. SHUAMBN untuk MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan
penyelenggara UAMBN.
2. SHUAMBN dicetak satu muka. Data peserta dan daftar nilai ujian
tercantum di halaman depan.
3. Upload nilai UAMBN KP ke aplikasi dilakukan oleh panitia UAMBN tingkat
provinsi.
4. SHUAMBN dicetak oleh Panitia UAMBN tingkat Madrasah dari aplikasi
yang tersedia sesuai format yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI dengan sistem pengamanan barcode di
setiap SHUAMBN.
5. SHUAMBN dicetak menggunakan tinta warna hitam di atas kertas HVS
berwarna putih ukuran A4 berat 80 s.d.100 gram.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SHUAMBN, tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan cetakan SHUAMBN yang
baru. Selanjutnya SHUAMBN yang rusak dimusnahkan disertai berita
acara pemusnahan SHUAMBN.
B. Petunjuk Khusus Penulisan SHUAMBN
a. Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur
c. Bagian (3) diisi dengan nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
d. Bagian (4) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
e. Bagian (5) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
f. Bagian (6) diisi dengan nomor induk siswa sesuai buku induk di madrasah yang bersangkutan.
g. Bagian (7) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
h. Bagian (8) diisi dengan nomor peserta ujian, sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta UAMBN.
i. Bagian (9) diisi dengan nama madrasah asal pemilik SHUAMBN menempuh pendidikan.
j. Bagian (10) diisi Nilai Murni hasil UAMBN. Nilai angka diisi dengan rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat dan disertai huruf.
Contoh: 94 (sembilan empat)
k. Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
I. Bagian (12) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka SHUAMBN dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani SHUAMBN dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNPNIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
m. Bagian (13) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. n. Bagian (14) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik SHUAMBN serta stempel menyentuh pasfoto.
Dowload Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018
di sini