TATA CARA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A.
Ketentuan Umum
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) RA
dan Madrasah dilaksanakan
secara daring atau secara luring.
2.
Penerimaan peserta didik baru
pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Barumaupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya
Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari
segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya
Penerimaan
peserta Didik
Baru pada madrasah tanpa membedakan
suku, ras, golongan dan status sosial
ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan
Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan
oleh satuan pendidikan tertentu.
3.
RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai
dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah
Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi setempat.
4.
Kriteria madrasah yang dapat mengajukan dispensasi adalah
sebagai berikut:
a Madrasah memiliki akreditasi A
b. Rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3:1
contoh madrasah A jumlah pendaftar 300 sedangkan daya tampung
yang diterima hanya 100.
5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB
antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi
madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
6.
Khusus Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN)
dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7.
Bagi madrasah-madrasah Unggulan
(terakreditasi A) diharapkan pelaksanaan PPDB dapat dilakukan secara online dalam
rangka meningkatkan integritas.
B.
Persyaratan
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
MA dan MAK :
a.
berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program
Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain
yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN MTs/SMP/Program
Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain
SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal
dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan
SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan
hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif
tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan
Surat
Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
.
Tata Cara
Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini
berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes
bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
a.
usia;
b.
SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah
Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan
sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren
Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik sejenisnya;
c.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak,
perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar
negeri; dan
d.
prestasi di bidang non-akademik
yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya
yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah
Daerah, dan lembaga profesional lainnya. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN
sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus
yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan
inklusif.
D.
Kebijakan Afirmatif
Madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan
kriteria sebagai berikut:
1. mempunyai prestasi akademik
dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) paling
sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima;
2. berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia
Pintar (KIP)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari
Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada
semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
E.
Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan oleh
calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang
bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan
oleh RA
dan Madrasah
untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
F.
Pembiayaan
1. Pembiayaan PPDB dan
pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh
dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
BAB III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A.
Perpindahan Peserta Didik antar
madrasah/sekolah
1. Perpindahan peserta didik antar
madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan
pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui
Data Pokok pada EMIS.
B.
Perpindahan Peserta Didik dari
Luar Negeri
1.
Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi
persyaratan:
a.
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
madrasah yang dituju;
b.
mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c.
mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan
Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal
Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peserta didik pendidikan dasar
dan menengah setara SMP/MTS, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs,
MA, di Indonesia setelah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b.
lulus tes kelayakan dan penempatan
yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c. mendapatkan surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian
Agama dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C.
Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
3. Peserta didik jalur nonformal
dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh MA atau MAK yang bersangkutan.
4. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal
dan informal ke Madrasah yang
bersangkutan.
5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal
atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4, maka Madrasah yang bersangkutan wajib
memperbaharui data EMIS.
D.
Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan peserta
didik ke Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak dapat dilakukan
pungutan dari peserta didik.
BAB IV ROMBONGAN BELAJAR
A.
Jumlah Peserta Didik dalam Satu
Rombongan Belajar
Jumlah peserta
didik dalam satu Rombongan Belajar di MA dalam satu kelas
berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
B.
Jumlah Rombongan Belajar
pada Madrasah
Jumlah
Rombongan Belajar pada MA berjumlah paling sedikit
3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar,
masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;
Madrasah dapat mempunyai
jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkanatas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Penambahan jumlah rombongan
belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran;
b. Penambahan jumlah rombongan
belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru;
c.
Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
BAB V PELAPORAN DAN PENGAWASAN
1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan
PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan
Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan
untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk
madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB
pada madrasah di wilayah masing masing. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah.