Salah satu misi
Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum
berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan
keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai
kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga
negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan
menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam
rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan,
pada tahun pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama berkomitmen memberikan
kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu
di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Oleh karena
itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan
Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021
bertujuan untuk:
1.
menjamin penerimaan peserta didik baru di
madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA,
Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para
pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru (PPDB).
TATA CARA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada
madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi
masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui
seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan
tertentu.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan
Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan
dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020 dengan pelaksanaan tes
22 - 23 Februari 2020 dan pegumuman hasil kelulusan PPDB tanggal 07 Maret 2020.
Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis
Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2020/2021 yang terpisah
dari Petunjuk Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama)
melaksanakan PPDB dengan waktu tes seleksi dan pengumuman hasil mulai
tanggal 09 Maret 2020 sampai bulan 05 Mei 2020 (dengan rangkaian kegiatan PPDB
ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan
masing-masing).
5.
RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN
PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan 06 Mei sampai
dengan bulan Juli 2020 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam
ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing).
6.
Madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah wajib. mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi
PPDB antara lain terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
B. Jadwal Pelaksanaan PPDB
C. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagaiberikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok
A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok
B (dibuktikan dengan akta kelahiranatau surat keterangan lahir yangdikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. MadrasahIbtidaiyah (MI)
Persyaratancalon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7
(tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan
batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta
didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren
Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi
peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif
tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk
kelas 7 (tujuh) yang berasal
dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian
Agama atau Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau
bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket
B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak
menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar
negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
C. Tata Cara Seleksi
Unduh Juknis