POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.
POS UN Nomor 0051/BSNP/XI/2019 ini diterbitkan pada 4 November 2019. POS UN ini telah direvisi deng terbitnya POS UN 0051/BSNP/I/2020, sebagaiman disebutkan pada pasal 3 yang menyebutkan:
"Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Badan Standar Nasional Nomor 0051/BSNP/XI/2019 tentang POS Penyelenggaraan UN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah diupdate pada 22 Januari 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar