Madrasah Hebat Bermartabat

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab Madrasah Aliyah Sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019






Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, maka perangkat pembelaran guru madrasah pun harus mengalami perubahan karena KMA ini menggantikan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Perubahan perangkat pembelajaran guru madrasah itu meliputi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, Analisis Minggu Efektif, Program Tahunan, Program Semester, Ktiteria Ketuntasan Minimal, Silabus dan Rencana Pembelajaran.


Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar diterbitkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019, sedangkan Analisis Minggu Efektif,, Program Tahunan, Program Semester, Ktiteria Ketuntasan Minimal, Silabus dan Rencana Pembelajaran. itu dususun oleh guru atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran berdasarkan KI-KD.


Berikut ini kami bagikan Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab Madrasah Aliyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019, namun saat ini belum ada Silabus dan RPP.


Bagi Bapak Ibu yang berminat bisa mengunduh file Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab Madrasah Aliyah Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 secara gratis (DI SINI)

Share:

Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-75 di Tengah Pandemi

Berbeda dengan tahun-tagun sebelumya, Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tah
un ini dirayakan dengan tidak melibatkan banyak orang karena masih berada di masa Pandemi virus Covid-19.

Tidak terkecuali upacara pengibaran bendera merah putih pun tidak dirayakan secara besar-besaran, termasuk di MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan. Upacara ini Anya diikuti oleh petugas upacara, beberapa guru dengan tetap memakai protokol kesehatan.
Share:

E-Learning Madrasah Aliyah Ma'arif Nurul Huda Patimuan

Pembelajaran Jarak Jauh MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Kementeria Agam Repubik Indonesa yaiutu E-Learning Madrasah.

Guru dan siswa bisa login ke alamat domain E-Learning MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan  adalah https://emadrasah.kemenag.go.id/elearning/madamahudan menggunakan username dan pasword yang sudah diberikan.

Setelah login, harap segera rubah password yang mudah diingat. 



Share:

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN 2020









Penulisan Ijazah madrasah tahun 2020 ini hampir sama dengan penulisan ijazah tahun 2019. Yang membedakannya adalah kalau tahun 2020 ini semua madrasah sudah menerapkan Kurikulum 2013, sedangkan tahun sebelumnya masih ada yang menggunakan Kurikulum 2006 dan sudah ada yang menggunkan Kurikulum 2013.

Pada penulisan blangko SHUAMBN, ada perbedaan pada penulisan nomor keluar yakni dengan menambahkan kata UAMBN, seperti dalam contoh di bawah ini:

Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus SHUAMBN yang dikeluarkan oleh Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN.

Contoh: 001/Mts.12.04.114/UAMBN/PP.01.1/04/2020
Keterangan:
001 : tiga digit nomor urut surat keluar SHUAMBN yang diterbitkan oleh Madrasah Penyelenggara Ujian, dengan ketentuan:
a. nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa peserta UAMBN dari madrasah tersebut. Misalnya MTs Negeri 7 Sleman memiliki 250 siswa peserta ujian, maka
nomornya dimulai dari 001 s.d 250.
b. untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
c. bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.\

12 : dua digit kode Provinsi (DI Yogyakarta)
04 : dua digit kode Kab/Kota (Sleman)
114 : tiga digit kode madrasah (MTs Negeri 7 Sleman)
UAMBN: jenis ujian (tidak boleh dirubah)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
04 : bulan penerbitan (April)
2020 : tahun penerbitan

(kode kab/kota dan kode madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)

Juknis selengkapnya bisa diunduh (DI SINI)
Share:

LAPORAN KEGIATAN IBADAH HARIAN SISWA SELAMA RAMADHAN 1441 H


.
Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Atas nama madrasah, kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan yang pernuh berkah. Dengan datangnya bulan Ramdhan dan ibadah yang kita lakukan, semoga Allah segera melenyapkan virus Covid-19 dari bumi nusantara dan seluruh dunia sehingga kehidupan kita bisa kembali normal.

Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini, kami berharap agar seluruh siswa  bisa melaksanakan ibadah  Agar ibadah yang kalian lakukan bisa  tercatat dengan baik, maka silakan  isi laporan kegiatan ibadah harian selama bulan Ramadlan melalui link di bawah ini.

http://s.id/kegiatanramadanmanh

atau langsung isi di halaman bawah ini


Terima kasih.  
Wassalaamu  ‘alaikum Wr. Wb.

Share:

Penerimaan Peserta Didik Baru Madama Hudan Tahun Pelajaran 2020/2021


Dalam rangka mendukung program pemerintah, memutus penyebaran Virus Covid-19, MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan yang beralamat di Jalan Paku Alam No. 1 Desa Cinyawang Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Pendaftaran Peserta Didik Baru secara online.
Caranya sangat mudah:
1. Siapkan HP dan paket data secukupnya
2. Klik alamat: bit.ly/ppdbmadama2020
3. Siapkan kartu keluarga dan ijazah SMP/MTs/Sederajat.
4. Isi formulir secara lengkap. Jangan lupa mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi.
5. Klik kirim.
Setelah itu, tunggu panggilan dari kami atau hubungi nomor yang ada di banner.
Share:

PPDB 2020/2021


Share:

Prosedur Pendataan Aplikasi Feeder EMIS (AFE)


Sebagaiman telah diketahu bahwa EMIS Feeder adalah aplikasi berbasis komputer lokal yang dapat disinkronisasi dengan Server Pendataan di Pusat.

Tujuannya adalah mempermudah akses lembaga dalam pendataan EMIS. Dengan sistem pendataan melalui Feeder ini, maka update data EMIS semakin lebih cepat, karena model pendataan ini dilakukan melalui mekanisme pendataan secara offline tanpa bergantung selalu akses internet, akses internet hanya diperlukan diawal dan di akhir pendataan dalam rangka pengambilan dan pengiriman data ke server pusat.

Untuk melakukan pendataan pada Aplikasi Feeder EMIS (AFE) langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Daftar
Untuk menjalankan AplikasiFeeder Madrasah. Proses yang pertama dilakukan adalah memiliki Akun Operator EMIS. Jika sudah mengikuti pendataan melalui aplikasi online sebelumnya, Anda bisa melakukan Login Aplikasi.

2. Unduh Aplikasi
Setelah terdaftar, proses selanjutnya adalah mengunduh aplikasi feeder melalui website EMIS Dashboard atau link keunduhan aplikasi http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/dashboard/index.php?content=aplikasi

3. Login Aplikasi
Untuk login ke aplikasi yang pertama kali, pastikan perangkat yang akan dijalankan program aplikasi pendataan terhubung dengan internet, untuk login yang pertama kali perlu membutuhkan koneksi internet. Karena user Login menggunakan user yang valid, data user di simpan di server dan diakses secara online. Sedangkan untuk Login berikutnya tidak diperlukan koneksi ke Internet.

4. Ambil Data Lampau/Sinkronisasi Data Awal
Sinkronisasi Data awal diperlukan untuk mengambil data pada pendataan periode sebelumnya atau mengupdate data yang tersimpan di server. Karena pada saat pertama kali, yang baru ditarik otomatis adalah Data Profil lembaga, sedangkan komponen data lainnya, misalnya Siswa, Guru, Tendik dan Sarpras masih Nol (0). Sehingga Perlu Ambil Data untuk Objek Data lainnya selain Lembaga.

5. Pendataan
Pada aplikasi Feeder Madrasah, urutan pendataan dimulai dari:
1)Manajemen data kelembagaan,
2)Manajemen data Siswa,
3)Manajemen data GTK (Guru dan Tendik),
4)Manajemen data Sarana dan Prasarana.
Proses pendataan ini bisa dilakukan secara offline atau tidak perlu koneksi jaringan internet.
Manajemen data yang dimaksud adalah proses melengkapi, memperbaiki dan update Kenaikan Kelas. Penambahan Data diperkenankan hanya untuk data yang tidak ada dalam referensi, yaitu Siswa Baru Kelas1 MI dan SiswaUmum.
Sedangkan Manajemen Data untukProses Mutasi Siswa/Guru, Penambahan dan Hapus Data lainnya harus dilakukan secara online, dengan tujuan menjaga Data Referensi.**

6. Sinkronisasi Data Akhir
Setelah semua data sudah terinput kedalam aplikasi secara lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah sinkronisasi data ke server. Proses ini membutuhkan koneksi internet. Untuk memeriksa Hasil Sinkronisasi ini bisa akses melalui Laman Monitoring Feeder http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/monitor/

7. Berita Acara Pendataan (BAP)
Proses terakhir adalah unduh BAP, setelah semua objek pendataan secara lengkap sudah dilakukan update dan valid. MakaBAP bisa diunduh melalui Laman Monitoring Feeder.




Share:

Aplikasi Feeder EMIS

    1. Apakah EMIS Feeder?
    EMIS Feeder adalah aplikasi berbasis komputer lokal yang dapat disinkronisasi dengan Server Pendataan di Pusat.
    Tujuannya adalah mempermudah akses lembaga dalam pendataan EMIS. Dengan sistem pendataan melalui Feeder ini, maka update data EMIS semakin lebih cepat, karena model pendataan ini dilakukan melalui mekanisme pendataan secara offline tanpa bergantung selalu akses internet, akses internet hanya diperlukan diawal dan di akhir pendataan dalam rangka pengambilan dan pengiriman data ke server pusat.
    2. EMIS Feeder digunakan untuk Lembaga apa?
    Untuk tahap pertama EMIS Feeder yang disediakan adalah EMIS Feeder Madrasah.
    3. Dimana kita mendapatkan aplikasi Feeder?
    Aplikasi feeder dapat di download melalui website EMIS Dashboard (http://emispendis.kemenag.go.id) pada menu Unduhan. (Saat ini aplikasi feeder belum aktif digunakan, dikarenakan sedang proses ujicoba. Aplikasi direncanakan akan dioperasikan Semester Genap 2019/2020).
    4. Bagaimana Cara Kerja aplikasi Feeder (Madrasah)?
    Aplikasi feeder merupakan aplikasi berbasis web komputer lokal, dengan cara download dari EMIS Dashboard (http://emispendis.kemenag.go.id). file dalam bentuk ZIP, perlu diekstrak. hasilnya file exe bisa langsung dijalankan. Untuk pertama kali perlu koneksi internet untuk login ke server emis pusat dan menarik data awal profil lembaga dilanjutkan menarik data siswa, guru, tendik dan sarpras. setelah mendapatkan data tersebut, koneksi bisa diputuskan selanjutnya bekerja (update) untuk data-data lembaga, siswa, guru, tendik dan sarpras yang dilakukan secara offline. Jika sudah selesai seluruhnya, maka data tersebut dikirim ke server pusat melalui mekanisme sinkronisasi.
Share:

Agenda Akademik Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada semester genap ini banyak sekali kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah, sehingga madrasah perlu menyusun agenda akademik agar tidak ada kegiatan yang terlewatkan. 

Agenda akademik ini disusun berdasarkan Kalender Akademik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Edarn dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta rapat KKMA Kabupaten Cilacap.

Berikut adalah Agenda Akademik MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Agenda Akademik dengan format excel bisa diunduh (DI SINI)
Share:

Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada tanggal 5 Februari 2020 Kementerian Agama  mengeluarkan surat edaran bernomor B-333-DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2020 tentang Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gladi UAMBNBK diselenggarakan dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020.


Isi suratnya sebagai berikut: 

A. TUJUAN GLADI
Kegiatan Gladi bertujuan untuk memastikan :
  • Aplikasi UAMBN BK dapat berjalan dengan baik.
  • Infrastruktur di pusat dapat berfungsi dengan baik.
  • Infrastruktur dan Jaringan di Madrasah sudah tersedia dan berfungsi dengan baik.
  • Proktor, Teknisi dan petugas lainnya memahami prosedur UAMBN BK.
  • Poktor disiplin dalam prosedur penggunaan aplikasi UAMBN BK.
  • Peserta ujian memahami prosedur penggunaan aplikasi UAMBN BK.
  • Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota dapat memantau kesiapan Madrasah
B. KETENTUAN GLADI
  • Madrasah penyelenggara UAMBN BK wajib mengikuti Gladi.
  • Madrasah dapat memilih salah satu dari dua hari yang disediakan.
  • Setiap siswa dapat mengikuti 1 (satu) atau 2 (dua) mata ujian yang disediakan.
  • Soal yang terdapat pada Gladi tidak termasuk dalam soal UAMBN BK, sehingga mutu soal Gladi bukan menjadi perhatian, hanya pelengkap saja.
  • Hubungi Helpdesk apabila ada kesulitan.
  • Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di laman www.uambnbk.kemenag.go.id .
C. JADWAL GLADI*


Surat Edaran tentang Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa diunduh (DI SINI).


Demikian Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai acuan bagi madrasah penyelenggara UAMBNK.

Share:

Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020


Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru ini telah menyebar surat edaran tentang Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Surat bernomor B-313-DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2020 tersebut ditandatangani oleh A. Umar, Direktur KSKK, pada 3 Febuari 2020.

Surat ini diedarkan agar pelaksanaan UN, UAMBN dan UM Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa berjalan secara optimal, efektif dan efesien. 

Dengan terbitnya  surat edaran ini, maka jadwal UAMBN yang ada pada POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ini isi surat tentang Revisi Jadwal UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

1. Jadwal UAMBN Utama Madrasah Aliyah (MA) semula tanggal 2, 3 dan 4 Maret 2020 menjadi tanggal 9, 10 dan 11 Maret 2020.

2. Jadwal UAMBN Susulan Madrasah Aliyah (MA) semula tanggal 5 dan 6 Maret 2020 menjadi tanggal 12 dan 13 Maret 2020.

3. Jadwal UAMBN Utama Madrasah Tsanawiyah (MTs) semula tanggal 9, 10 dan 11 Maret 2020 menjadi tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2020.

4. Jadwal UAMBN Susulan Madrasah Tsanawiyah (MTs) semula tanggal 12 dan 13 Maret 2020 menjadi tanggal 19 dan 20 Maret 2020.

seperti tampak dalam tabel berikut



Surat edaran tentang Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa diunduh (DI SINI). Bisa unduh juga Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 lengkap dengan jam dan sesinya (DI SINI)

Demikian Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk dijadikan pedoman bagi madrasah khusunya jenjang MTs dan MA senusantara.

Share:

BUKU PAI dan Bahasa Arab K-13 untuk Jenjang MA

Share:

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020

Ujian Madrasah bertujuan mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawuyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dalam rangka satandarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2019/2020, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasioan Standar Penyelenggaran  Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditetapkan pada 14 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Kamarudin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Sistematika POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut

BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menyajiakan Latar Belakang, Tujuan UM, dan Pengertian, 

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA UJIAN MADRASAH
Bab ini berisi persyaratan peserta UM, hak dan kewajiban peserta UM, pendaftaran peserta UM, dan satuan pendidikan penyelenggara UM.

BAB III PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH
Bab ini berisi tugas dan kewenangan Kemeterian Agama, Kanwil Kemenag Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

BAB IV BAHAN UJIAN
Bab ini mengatur tentang Bahan Ujian, Kisi-kisi UM, Naskah Soal UM, Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan SoalUM, dan Penggandaan Naskah Soal UM.

BAB V PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
Bab ini mengatur tentang Mata Pelajaran UM, Jadwal UM, Mode Pelaksanaan UM, Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM.

BAB VI PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
Bab ini mengatur tentang Pengaturan Ruang UM, Pengawas UM, Tata Tertib Pengawas UM, dan Tata Tertib Peserta UM.

BAB VII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
Bab ini mengatur tentang kriteria kelulusan, penetapan kelulusan, dan pengumuman kelulusan satuan pendidikan.

BAB VIII PEMANTAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bab ini mengatur tentang pemntauan, evaluasi, dan pelaporan UM.

BAB IX BIAYA PELAKSANAAN
Bab ini mengatur tentang sumber biaya pelaksanaan UM dan cakupan komponennya.

BAB X PENUTUP


Share:

Juknis Pembayaran TPG 2020


Guru sebagai tenaga profesional memiliki peranan strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.  Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, inovasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofeioa pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi. 

Berkenaan dengan  hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesioanal sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya. 

Untuk itu, ada baiknya  bila mengunduh Juknis Pembayaran TPG 2020 DI SINI
Share:

Spesifikasi Minimum Server Dan Client Untuk Melaksanakan UNBK



Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Bagaimana Spesifikasi Minimum Server Dan Client Untuk Melaksanakan UNBK?

Berikut ini spesifikasi minumum server dan client yang menjadi persyaratan pelaksanaan UNBK, sebagaimana dirilis dalam web UNBK.

1.         Menyediakan petugas laboratorium komputer (proktor dan teknisi).
2.         Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a.         Server
·  PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
·  Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
·  RAM 8 GB, DDR 3
·  Harddisk 250 GB
·  Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
·  LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte
·  UPS (tahan 15 menit)
·  Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
·  Cadangan 1 server.
b.         Client
·  PC atau Laptop
·  Monitor minimal 11 inch
·  Processor minimal single core
·  RAM minimal 512 MB
·  Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
·  Web Browser: Exambro versi terbaru
·  Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
·  LAN Card
·  Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
·  Cadangan minimal 10%.
·  Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
3.         Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
4.         Jaringan area lokal (Local Area Network - LAN):
  • Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
  • Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).
Sumber: https://unbk.kemdikbud.go.id/

Share:

BSNP Revisi POS UN 2020 (Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020)




Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan POS UN 2019/2020 untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru. 

Penetapan POS tersebut dimuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 dan merupakan revisi atas peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit bulan November 2019 lalu. 

"Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku," ujar Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti dalam Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.

"Kisi-kisi UN sudah disampaikan dan sudah bisa di-download. Sudah disampaikan Puspendik dan Dinas-dinas, penyusunan soal tak dilakukan oleh BSNP tapi lewat Puspendik," katanya. Secara konseptual dan prosedural, lanjutnya, sudah disiapkan secara regulasi dan kesiapannya. Untuk teknis pelaksanaan UN nantinya akan dilakukan oleh Kemendikbud dan Dinas Pendidikan terkait. 

"Untuk format UN 2021 kami belum tahu karena format 2021 belum ada. Harus bersabar setelah pelaksanaan tahun 2020 ini. Kami masih fokus penyelenggaraan UN 2020," tambah Dr. Abdul.

Adapun perubahan-perubahan di Peraturan BSNP terbaru tentang POS UN 2019/2020 terkait pencantuman perubahan nomenklatur di Kemendikbud dan perubahan terkait Ujian Nasional Perbaikan. 

Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020 diunduh di sini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSNP Terbitkan Revisi Peraturan POS UN 2020, Ini Link Downloadnya...",
Share:

Jadwal Gladi Bersih UNBK Tahun Pelajaran 2019/2020

Bukan rahasia lagi bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau disebut juga Computer Base Test (CBT), dengan Ujian Tulis sangatlah berbeda. Jika UNBK perlu mempersiapkan serta uji coba perangkat dan sistem, maka tidak demikian dengan ujian nasional Berbasis Kertas Pensil (UNBKP).
UNBK adalah sistem pelaksanaan ujian nasional menggunakan komputer yang dijadikan sebagai perangkat ujian, dan tidak menggunakan kertas. Karena itu, sebelum dilaksanakannya UNBK maka
 perlu diadakan simulasi atau uji coba terhadap perangkat komputer dan sistem UNBK itu sendiri.
TUJUAN GLADI BERSIH
Tujuan Gladi Bersih UNBK adalah

1. Untuk Memastikan:
  • Aplikasi sudah dapat berjalan dengan baik.
  • Infrastruktur di pusat dan di sekolah sudah siap dan berfungsi dengan baik.
  • Tim Pelaksana Pusat, Helpdesk, Proktor dan panitia sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Data infrastruktur (jaringan internet, server dan klien) sudah tercatat dengan benar.
  • Data Peserta (Biodata, mata ujian dan penempatan server) sudah tercatat dengan lengkap dan benar
2. Tidak untuk persiapan/latihan materi ujian
3. Memperkenalkan bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) kepada siswa.
4. Memperkenalkan bentuk soal AKM kepada Guru semua mata pelajaran (tidak hanya guru mata pelajaran yang di UN kan)

KETENTUAN GLADI BERSIH

1. Wajib diikuti oleh semua satuan pendidikan UNBK, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Semua pengaturan (tempat menumpang, server dan sesi) ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada pengaturan lagi untuk pelaksanaan ujian utama.
3. Dapat diikuti oleh Guru semua mata pelajaran (dengan materi AKM).

JADWAL GLADI BERSIH




MATA UJIAN GLADI BERSIH UNBK 2019/2020



JADWAL SESI GLADI BERSIH UNBK 2019/2020








Share:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts