Madrasah Hebat Bermartabat

Prosedur Pendataan Aplikasi Feeder EMIS (AFE)


Sebagaiman telah diketahu bahwa EMIS Feeder adalah aplikasi berbasis komputer lokal yang dapat disinkronisasi dengan Server Pendataan di Pusat.

Tujuannya adalah mempermudah akses lembaga dalam pendataan EMIS. Dengan sistem pendataan melalui Feeder ini, maka update data EMIS semakin lebih cepat, karena model pendataan ini dilakukan melalui mekanisme pendataan secara offline tanpa bergantung selalu akses internet, akses internet hanya diperlukan diawal dan di akhir pendataan dalam rangka pengambilan dan pengiriman data ke server pusat.

Untuk melakukan pendataan pada Aplikasi Feeder EMIS (AFE) langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Daftar
Untuk menjalankan AplikasiFeeder Madrasah. Proses yang pertama dilakukan adalah memiliki Akun Operator EMIS. Jika sudah mengikuti pendataan melalui aplikasi online sebelumnya, Anda bisa melakukan Login Aplikasi.

2. Unduh Aplikasi
Setelah terdaftar, proses selanjutnya adalah mengunduh aplikasi feeder melalui website EMIS Dashboard atau link keunduhan aplikasi http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/dashboard/index.php?content=aplikasi

3. Login Aplikasi
Untuk login ke aplikasi yang pertama kali, pastikan perangkat yang akan dijalankan program aplikasi pendataan terhubung dengan internet, untuk login yang pertama kali perlu membutuhkan koneksi internet. Karena user Login menggunakan user yang valid, data user di simpan di server dan diakses secara online. Sedangkan untuk Login berikutnya tidak diperlukan koneksi ke Internet.

4. Ambil Data Lampau/Sinkronisasi Data Awal
Sinkronisasi Data awal diperlukan untuk mengambil data pada pendataan periode sebelumnya atau mengupdate data yang tersimpan di server. Karena pada saat pertama kali, yang baru ditarik otomatis adalah Data Profil lembaga, sedangkan komponen data lainnya, misalnya Siswa, Guru, Tendik dan Sarpras masih Nol (0). Sehingga Perlu Ambil Data untuk Objek Data lainnya selain Lembaga.

5. Pendataan
Pada aplikasi Feeder Madrasah, urutan pendataan dimulai dari:
1)Manajemen data kelembagaan,
2)Manajemen data Siswa,
3)Manajemen data GTK (Guru dan Tendik),
4)Manajemen data Sarana dan Prasarana.
Proses pendataan ini bisa dilakukan secara offline atau tidak perlu koneksi jaringan internet.
Manajemen data yang dimaksud adalah proses melengkapi, memperbaiki dan update Kenaikan Kelas. Penambahan Data diperkenankan hanya untuk data yang tidak ada dalam referensi, yaitu Siswa Baru Kelas1 MI dan SiswaUmum.
Sedangkan Manajemen Data untukProses Mutasi Siswa/Guru, Penambahan dan Hapus Data lainnya harus dilakukan secara online, dengan tujuan menjaga Data Referensi.**

6. Sinkronisasi Data Akhir
Setelah semua data sudah terinput kedalam aplikasi secara lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah sinkronisasi data ke server. Proses ini membutuhkan koneksi internet. Untuk memeriksa Hasil Sinkronisasi ini bisa akses melalui Laman Monitoring Feeder http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/monitor/

7. Berita Acara Pendataan (BAP)
Proses terakhir adalah unduh BAP, setelah semua objek pendataan secara lengkap sudah dilakukan update dan valid. MakaBAP bisa diunduh melalui Laman Monitoring Feeder.




Share:

Aplikasi Feeder EMIS

    1. Apakah EMIS Feeder?
    EMIS Feeder adalah aplikasi berbasis komputer lokal yang dapat disinkronisasi dengan Server Pendataan di Pusat.
    Tujuannya adalah mempermudah akses lembaga dalam pendataan EMIS. Dengan sistem pendataan melalui Feeder ini, maka update data EMIS semakin lebih cepat, karena model pendataan ini dilakukan melalui mekanisme pendataan secara offline tanpa bergantung selalu akses internet, akses internet hanya diperlukan diawal dan di akhir pendataan dalam rangka pengambilan dan pengiriman data ke server pusat.
    2. EMIS Feeder digunakan untuk Lembaga apa?
    Untuk tahap pertama EMIS Feeder yang disediakan adalah EMIS Feeder Madrasah.
    3. Dimana kita mendapatkan aplikasi Feeder?
    Aplikasi feeder dapat di download melalui website EMIS Dashboard (http://emispendis.kemenag.go.id) pada menu Unduhan. (Saat ini aplikasi feeder belum aktif digunakan, dikarenakan sedang proses ujicoba. Aplikasi direncanakan akan dioperasikan Semester Genap 2019/2020).
    4. Bagaimana Cara Kerja aplikasi Feeder (Madrasah)?
    Aplikasi feeder merupakan aplikasi berbasis web komputer lokal, dengan cara download dari EMIS Dashboard (http://emispendis.kemenag.go.id). file dalam bentuk ZIP, perlu diekstrak. hasilnya file exe bisa langsung dijalankan. Untuk pertama kali perlu koneksi internet untuk login ke server emis pusat dan menarik data awal profil lembaga dilanjutkan menarik data siswa, guru, tendik dan sarpras. setelah mendapatkan data tersebut, koneksi bisa diputuskan selanjutnya bekerja (update) untuk data-data lembaga, siswa, guru, tendik dan sarpras yang dilakukan secara offline. Jika sudah selesai seluruhnya, maka data tersebut dikirim ke server pusat melalui mekanisme sinkronisasi.
Share:

Agenda Akademik Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada semester genap ini banyak sekali kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah, sehingga madrasah perlu menyusun agenda akademik agar tidak ada kegiatan yang terlewatkan. 

Agenda akademik ini disusun berdasarkan Kalender Akademik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020, POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Edarn dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta rapat KKMA Kabupaten Cilacap.

Berikut adalah Agenda Akademik MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Agenda Akademik dengan format excel bisa diunduh (DI SINI)
Share:

Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada tanggal 5 Februari 2020 Kementerian Agama  mengeluarkan surat edaran bernomor B-333-DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2020 tentang Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gladi UAMBNBK diselenggarakan dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020.


Isi suratnya sebagai berikut: 

A. TUJUAN GLADI
Kegiatan Gladi bertujuan untuk memastikan :
  • Aplikasi UAMBN BK dapat berjalan dengan baik.
  • Infrastruktur di pusat dapat berfungsi dengan baik.
  • Infrastruktur dan Jaringan di Madrasah sudah tersedia dan berfungsi dengan baik.
  • Proktor, Teknisi dan petugas lainnya memahami prosedur UAMBN BK.
  • Poktor disiplin dalam prosedur penggunaan aplikasi UAMBN BK.
  • Peserta ujian memahami prosedur penggunaan aplikasi UAMBN BK.
  • Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota dapat memantau kesiapan Madrasah
B. KETENTUAN GLADI
  • Madrasah penyelenggara UAMBN BK wajib mengikuti Gladi.
  • Madrasah dapat memilih salah satu dari dua hari yang disediakan.
  • Setiap siswa dapat mengikuti 1 (satu) atau 2 (dua) mata ujian yang disediakan.
  • Soal yang terdapat pada Gladi tidak termasuk dalam soal UAMBN BK, sehingga mutu soal Gladi bukan menjadi perhatian, hanya pelengkap saja.
  • Hubungi Helpdesk apabila ada kesulitan.
  • Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di laman www.uambnbk.kemenag.go.id .
C. JADWAL GLADI*


Surat Edaran tentang Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa diunduh (DI SINI).


Demikian Jadwal Gladi UAMBNBK Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai acuan bagi madrasah penyelenggara UAMBNK.

Share:

Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020


Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru ini telah menyebar surat edaran tentang Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Surat bernomor B-313-DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2020 tersebut ditandatangani oleh A. Umar, Direktur KSKK, pada 3 Febuari 2020.

Surat ini diedarkan agar pelaksanaan UN, UAMBN dan UM Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa berjalan secara optimal, efektif dan efesien. 

Dengan terbitnya  surat edaran ini, maka jadwal UAMBN yang ada pada POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ini isi surat tentang Revisi Jadwal UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

1. Jadwal UAMBN Utama Madrasah Aliyah (MA) semula tanggal 2, 3 dan 4 Maret 2020 menjadi tanggal 9, 10 dan 11 Maret 2020.

2. Jadwal UAMBN Susulan Madrasah Aliyah (MA) semula tanggal 5 dan 6 Maret 2020 menjadi tanggal 12 dan 13 Maret 2020.

3. Jadwal UAMBN Utama Madrasah Tsanawiyah (MTs) semula tanggal 9, 10 dan 11 Maret 2020 menjadi tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2020.

4. Jadwal UAMBN Susulan Madrasah Tsanawiyah (MTs) semula tanggal 12 dan 13 Maret 2020 menjadi tanggal 19 dan 20 Maret 2020.

seperti tampak dalam tabel berikut



Surat edaran tentang Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa diunduh (DI SINI). Bisa unduh juga Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 lengkap dengan jam dan sesinya (DI SINI)

Demikian Revisi Jadwal Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk dijadikan pedoman bagi madrasah khusunya jenjang MTs dan MA senusantara.

Share:

BUKU PAI dan Bahasa Arab K-13 untuk Jenjang MA

Share:

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020

Ujian Madrasah bertujuan mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawuyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dalam rangka satandarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2019/2020, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasioan Standar Penyelenggaran  Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditetapkan pada 14 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Kamarudin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Sistematika POS UM Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut

BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menyajiakan Latar Belakang, Tujuan UM, dan Pengertian, 

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA UJIAN MADRASAH
Bab ini berisi persyaratan peserta UM, hak dan kewajiban peserta UM, pendaftaran peserta UM, dan satuan pendidikan penyelenggara UM.

BAB III PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH
Bab ini berisi tugas dan kewenangan Kemeterian Agama, Kanwil Kemenag Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

BAB IV BAHAN UJIAN
Bab ini mengatur tentang Bahan Ujian, Kisi-kisi UM, Naskah Soal UM, Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan SoalUM, dan Penggandaan Naskah Soal UM.

BAB V PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
Bab ini mengatur tentang Mata Pelajaran UM, Jadwal UM, Mode Pelaksanaan UM, Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM.

BAB VI PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
Bab ini mengatur tentang Pengaturan Ruang UM, Pengawas UM, Tata Tertib Pengawas UM, dan Tata Tertib Peserta UM.

BAB VII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
Bab ini mengatur tentang kriteria kelulusan, penetapan kelulusan, dan pengumuman kelulusan satuan pendidikan.

BAB VIII PEMANTAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bab ini mengatur tentang pemntauan, evaluasi, dan pelaporan UM.

BAB IX BIAYA PELAKSANAAN
Bab ini mengatur tentang sumber biaya pelaksanaan UM dan cakupan komponennya.

BAB X PENUTUP


Share:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts