Madrasah Hebat Bermartabat

Pengertian Malam lailatul Qadar



Berdasarkan keterangan al-Qur'an dan al-Sunnah, disebutkan bahwa dalam bulan Ramadhan terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Malam yang indah itu disebut Lailatul Qadar atau malam kemuliaan. Bila seorang muslim mengerjakan kebaikan-kebaikan di malam itu, maka nilainya lebih baik dari mengerjakan kebaikan selama seribu bulan atau sekitar 83 � 84 tahun. <>
Malam indah yang lebih baik dari seribu bulan itu adalah malam yang penuh berkah, malam yang mulia, dan memiliki keistimewaan-keistimewaan tersendiri. Syaikh Muhammad Abduh memaknai kata "al-Qadar" dengan kata "takdir". Ia berpendapat demikian, karena Allah s.w.t, pada malam itu mentakdirkan agama-Nya dan menetapkan khittah untuk Nabi-Nya, dalam menyeru umat manusia ke jalan yang benar. Khittah yang dijalani itu, sekaligus melepaskan umat manusia dari kerusakan dan kehancuran yang waktu itu sedang membelenggu mereka. (hasbi Ash-Shiddieqy, 1996:247)

Kata "al-Qadar" diartikan juga "al-Syarf" yang artinya mulia (kemuliaan dan kebesaran). Maksudnya Allah s.w.t, telah mengangkat kedudukan Nabi-Nya pada malam Qadar itu dan memuliakannyadengan risalah dan membangkitkannya menjadi Rasul terakhir. Mengenai hal ini diisyaratkan dalam surat al-Qadar. Bahwa malam itu adalah malam yang mulia, malam diturunjannya al-qur'am sebagai kitab suci yang terakhir. Surat al-Qadar itu lengkapnya sebagai berikut:

اِنَّا اَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا اَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ اَمْرٍ. سَلَامٌ هِىَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya aku telah menurunkan al-qur'an pada malam lailatul qadar, tahukah kamu "apa itu lailatul qadar?", lailatul qadar adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu turun para malaikat dan ruh qudus (malaikat jibril) dengan idzin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar'. (QS. Al-Baqarah,97: 1-5)

Dari ayat tersebut, maka jelaslah lailatul qadar adalah malam yang memiliki keistimewaannya sediri disbanding dengan malam-malam yang selainnya. Dan apabila malam itu digunakan untuk ibadah kepada Allah SWT, maka ia akan mendapatkan pahala berlibat ganda satu berbanding seribu amal kebajikan (ibadah) yang dilakukan di selain malam lailatul qadar.

Sedangkan keagungan dan keistimewaan malam Qadar pada dasarnya terletak dalam dua kemuliaan, yaitu turunnya al-qur'an dan turunnya para malaikat dalam jumlah yang besar, termasuk di dalamnya malaikat Jibril. Para malaikat turun di malam itu dengan cahaya yang cemerlang penuh kedamaian dan kesejahteraan. Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikam ucapan selamat kepada orang yang yang melaksanakan puasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah lainnya. Kemuliaan turunnya al-qur'an, merupakan hari yang agung dan bersejarah, turunnya kitab suci itu merupakan titik awal dimulainya suatu kehidupan "Dunia Baru" yang terlepas dari kesesatan dan kedzaliman, menuju kebenaran yang hakiki. 
(Pen. H. Syaifullah Amin / Red. Ulil H)/ NU Online
Share:

Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Keluarkan Surat Edaran Zakat Fitrah 1440 H/ 2019 M


Dalam rangka pelaksanaan Zakat fitrah tahun 1440/2019 di Kabupaten Cilacap,  baru-baru ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten CIlacap  ini telah mengeluarkan Surat Edaran Zakat fitrah Nomor 2637 KK.11.01/7/BA.01/05/2019. Surat  ini dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2019. Berikut kutipan surat edaran zakat fitrah tersebut:



Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh barokah dan ampunan, maka dengan ini kami menghimbau dan mengajak untuk bersama-sama menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M dengan menunaikan zakat fitrah.

Selanjutnya berdasar:

  1. Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.
  2. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  3. Hasil rapat koordinasi Kantor Depeartemen Agama Kabupaten Cilacap dengan MUI Kabupaten CIlacap dan Ormas Islam Tingkat Kabupaten Cilacap pada tanggal 12 Agustus 2008 telah disepakati hal-hal sebagai berikut:
a. Zakat fitrah wajib dikeluatkan bagi setiap muslim sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan dan bolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah di awal ramadhan.
b. Zakat fitrah untuk setiap muslim sebanyak 1 sha' setara dengan 2,8 kg (dua koma delapan kilogram) beras.

4. Hasil pantauan kami pada tanggal 01 s.d. 08 Ramdhan 1440 H/6 s.d. 13 Mei 2019 adalah sebagai berikut:

a.  Beras jenis Rojolele harga Rp 14.000,-/kg, zakatnya sebesar Rp 39.200,-
b.  Beras jenis Pandanwangi harga Rp 13.000,-/kg, zakatnya sebesar Rp 36.400,-


c.  Beras jenis Saigon harga Rp 11.000,-/kg, zakatnya sebesar Rp 30.800,-
d.  Beras jenis C-4, IR  harga Rp 9.000,-/kg, zakatnya sebesar 25.200,-

Besaran nominal zakat supaya disesuaikan dengan harga beras dan jenis beras yang biasa dikonsumsi setiap hari. Bagui umat muslimsupaya memberikan zakat fitrahnya minimal 2,8 kg. Bagi yang berkenan memberikan 3 kg, maka harga beras di atas dikalikan 3 kg.


Demikian
Share:

Panduan Shalat Tarawih Kilat


Jagat maya dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan ibadah shalat tarawih dilaksanakan secepat kilat. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan polemik bagi sebagian masyarakat. Walaupun demikian, sebelum era media sosial, praktik shalat tarawih kilat telah sejak lama dilakukan oleh masyarakat di berbagai pelosok kampung.

Imam shalat tarawih kilat dalam video tersebut ialah KH Dliya'uddin Azzamzammi. Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam Blitar, Jawa Timur itu menegaskan bahwa mereka yang memperdebatkan masalah tarawih kilat lebih pada karena belum mengetahui ilmunya.

Kiai Dliya'uddin sendiri mulai dipercaya menjadi imam shalat tarawih kilat pada tahun 2000 silam. Saat itu sang ayah KH Ahmad Zubaidi dalam kondisi sepuh dan sering mewakilkan urusan pondok pesantren kepadanya sebagai anak laki-laki tertua.

Terkait shalat tarawih kilat ini, Ustadz Abdurrohim (2015) yang merupakan alumnus Pondok Pesantren Manba'us Salam al-Islami Bangkalan, Madura pernah menulis panduan shalat tarawih cepat di NU Online. Berikut panduannya:

Di bulan Ramadhan, selalu saja diwarnai dengan pandangan 'negatif' terhadap pelaksanaan shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Padahal shalat cepat bisa saja dilakukan bila memahami aturan yang dijelaskan ulama madzhab. Dahulu, para ulama pun shalat ratusan, bahkan ribuan raka'at hanya dalam satu malam.

Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqih, baik shalat cepat maupun lambat. Adapun soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya.

Memang, seringkali shalat cepat mengabaikan salah satu rukun daripada shalat. Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun shalat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya shalat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardhu) shalat.

Shalat cepat, mengapa tidak! Di dalam shalat, rukun (fardhu) yang bersifat qauliyah, antara lain takbiratul ihram, surah al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. Adapun bacaan lainnya termasuk daripada sunnah-sunnah shalat yang tidak akan menyebabkan shalat tidak sah atau batal bila meninggalkannya. 

Ada beberapa panduan secara fiqih sebagai aturan dalam melaksanakan shalat tarawih dengan cepat.

1. Niat dan Takbir

Takbiratul Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan bagian daripada rukun shalat. Lafadz takbiratul Ihram adalah Allahu Akbar (الله أكبر) atau Allahul Akbar (الله الأكبر). Dua lafadz takbir ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik, sehingga ulama menyarankan agar hanya menggunakan lafadz "Allahu Akbar", untuk menghindari khilaf ulama.

Niat di dalam hati. Adapun melafadzkan niat dihukumi sunnah agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat. Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu: (1) Qashdul fi'il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli (sengaja aku shalat...); (2) Ta'yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur, 'Asar, dan lain-lain; dan (3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya), seperti lafadz Fardlan.

Sedangkan shalat sunnah (kecuali sunah mutlak) hanya perlu memenuhi dua unsur, yaitu Qashdul Fi'li dan Ta'yin. Misalnya shalat tarawih, maka niatnya cukup dengan lafadh "sengaja aku shalat tarawih" atau"sengaja aku shalat qiyam ramadlan", sudah mencukupi. Setelah takbir disunnahkan membaca doa Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan.

2. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih dijelaskan "لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah)". Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.

Membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunahkan sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat.

Sedangkan bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan amin. 

Dalam membaca surah al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

a. Ulama Syafi'i dan ulama lainnya memperbolehkan membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dengan salah satu qira'ah sab'ah, dan tidak membolehkan qira'ah syaddah. Namun apabila membaca dengan qira'ah syaddah tanpa terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau pengurangan huruf maka shalatnya tetap sah.

b. Wajib membaca surah Al-Fatihah dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydinya yang berjumlah 14 tasydid.

c. Apabila membaca dengan Lahn (irama/langgam) yang mengubah makna maka tidak sah bacaan dan shalatnya bila disengaja. Bila tidak sengaja maka wajib diulang bacaannya.

3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk di Antara Dua Sujud

Yang terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira satu detik atau tidak sampai satu detik.

Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan. Namun shalat cepat, bacaan tersebut  sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.

4. Tasyahud 

Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari  dua raka'at hukumnya sunnah,  sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin. 

Shalat tarawih dikerjakan dengan dua raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir. 

Bacaan Tasyahhud

Ada beberapa bacaan tasyahhud sebagaimana dalam riwayat-riwayat hadits. Diantaranya :

a. Riwayat Ibnu Mas'ud : التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عباد چلله الصالحين، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

b. Riwayat Ibnu 'Abbas : التَّحِيَّاتُ المُبارَكاتُ، الصَّلَواتُ الطَّيِّباتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه، وأن مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ

c. Riwayat Abu Musa al-Asy'ari : التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

d. Riwayat lainnya : التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه 

e. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمدا عَبْدُهُ ورَسُولُهُ

f. التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأن محمدا عبده ورسوله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

g. التَّحِيَّاتُ الصَّلَوَاتُ الطَيِّباتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريك له، وأن محمدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، السَّلامُ عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

h. بسم اللَّهِ، التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِيات لِلَّهِ، السَّلامُ على النَّبِيّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنا وَعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ اللَّهُ، شَهِدْتُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ

Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang tsabit dari Rasulullah Saw ada tiga hadits: hadits Ibnu Ma'sud, Ibnu 'Abbas dan Abu Musa al-Asy'ari. Ulama lainnya mengatakan bahwa ketiganya shahih, dan yang paling shahih hadits Ibnu Mas'ud.

Imam al-Nawawi mengatakan, boleh memakai tasyahhud yang mana saja, sebagaimana nash Imam al-Syafi'i dan ulama lainnya. Namun, menurut Imam al-Syafi'i, yang paling utama (afdlol) adalah hadits Ibnu 'Abbas karena ada tambahan lafadh al-Mubarakatu (المُبارَكاتُ). 

Bolehkah Membuang Bagian Daripada Tasyahhud?

Dalam hal ini, ada beberapa rincian, bahwa lafadz al-Mubarakatu, al-Shalawatu, al-Thayyibatu, dan al-Zakiyyatu (المباركات، والصلوات، والطيبات والزاكيات) hukumnya sunnah, bukan syarat daripada tasyahhud. 

Seandainya pun membuang semuanya lalu mempersingkatnya menjadi "At-Tahiyyatu Lillahi Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu... dan seterusnya (التحيات للَّه السلام عليك أيُّها النبيّ ... إلى آخره), maka hukumnya boleh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan didalam madzhab Syafi'iyah. 

Sedangkan lafadh "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu .. dan seterusnya (السلام عليك أيُّها النبيُّ ... إلى آخره), wajib dibaca semuanya. Tetapi dalam dalam ini pun masih ada pengecualian yaitu pada lafadh "Wa Rahmatullah wa Barakatuh (ورحمة ا وبركاته)".

Bolehkah Membuang Lafadh "ورحمة الله وبركاته"?

Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh tersebut. 

Kedua, boleh membuang dua lafadh tersebut "ورحمة الله وبركاته".

Ketiga, boleh membuang lafadh "wa Barakatuh (وبركاته)", tetapi tidak boleh membuang lafadh "wa Rahmatullah (رحمة الله)".

Diantara ulama Syafi'iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat tasyahhud dengan semisal lafadh التحيات للَّه، سلام عليك أيّها النبيّ، سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محمداً رسول الله.

Lafadh Salam dalam Tasyahhud

Lafadh salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu السلام عليك أيُّها النبيّ dan السلام علينا.., namun sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam (AL) yaitu سلام

Sebagian ulama Syafi'iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh, namun yang paling utama (afdhol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).

Tertib dalam Membaca Tasyahhud

Tertib (urut) dalam membaca tasyahhud hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya pun mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan menurut pendapat yang shahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi ada pula pendapat yang tidak memperbolehkan.

5. Shalawat kepada Nabi Muhammad

Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat. Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap wajib.

Lafadh shalawat yang afdhol adalah:

اللَّهُمَّ صَلِّ على مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيّ الأُمِّي، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِه، كما صَلَّيْتَ على إِبْرَاهِيمَ وَعلى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبارِكْ على مُحَمَّدٍ النَّبِيّ الأُمِّيّ، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرّيَّتِهِ، كما بارَكْتَ على إِبْرَاهِيمَ، وَعَلى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ


Diantaranya juga yang wajib adalah boleh menggunakan lafadh اللَّهمّ صلِّ على النبي atau صلى الله على محمدatau صلى الله على رسوله atau صلى الله على النبي, tetapi didalam madzhab Syafi'i ada yang tidak membolehkan lafadh tersebut kecuali lafadh Allahumma Shalli 'alaa Muhammad (اللَّهم صلِّ على محمد).

Do'a setelah tasyahhud hukum sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.

6. Salam

Salam dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang sempurna menggunakan lafadh Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali.

Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.

Lafadh Salam

Lafadh salam adalah Assalamu'alaikum (السلام عليكم). Bila mengucapkan salam dengan Salamun 'Alaikum (سلام عليكم) tidak mencukupi menurut pendapat yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat yangAshoh, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafadh 'Alaikumussalam (عليكم السَّلام).

Demikian beberapa hal terkait dengan mempersingkat shalat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang sudah diterangkan oleh para ulama. Semoga bermanfaat. 

(Red: Fathoni)

Sumber: NU Online
Share:

Konferensi Al-Qur’an JQHNU Hasilkan ‘Watsiqah Jakarta’, Ini Isi Rekomendasinya

Jakarta, NU Online
Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) menggelar Konferensi Al-Qur’an di Jakarta pada 20-21 Mei 2019. Tidak kurang dari 200 ulama Al-Qur’an, para hafizh/hafizah, qari'/qariah, pimpinan pondok pesantren dan peneliti Al-Qur’an seluruh Indonesia yang tergabung dalam JQHNU mengikuti seminar Al-Qur’an dan sima'an akbar

Setelah melakukan diskusi selama dua hari di Jakarta, tanggal 20-21 Mei 2019, mendengarkan sambutan Menteri Agama, memperhatikan pemikiran dari narasumber, yaitu KH Mukhlis M. Hanafi, KH Ahsin Sakho Muhammad, KH Musta’in Syafi’ie, KH Sahiron Syamsuddin dan Agus Purwanto, maka peserta Konferensi Al-Qur’an Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) menetapkan 9 rekomendasi yang dituangkan dalam Watsîqah Jakarta sebagai berikut:

1. Al-Qur’an adalah Kalamullah yang suci dan agung yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Karena itu, ia harus terus diletakkan pada posisi yang tepat, dijaga kesuciannya, tidak dikotori dan dinodai dengan cara apapun, termasuk politisasi Al-Qur’an untuk kepentingan politik praktis.

2. Semangat membaca dan menghafal Al-Qur’an harus diimbangi dengan semangat mempelajari dan memahami makna-maknanya secara benar, komprehensif, kontekstual dan proporsional sesuai dengan Ulumul Qur’an dan syarat-syarat yang disepakati mayoritas ulama, serta diimplementasikan dan didakwahkan secara arif bijaksana untuk mengejawantahkan misi Al-Qur’an yang rahmatan lil alamin.

3. Mendorong kepada pemerintah, ulama dan pakar Al-Qur’an yang memiliki otoritas di bidangnya agar dapat memberikan pendampingan, supervisi dan lisensi terhadap acara-acara ke-Qur’an-an yang di-publish di televisi, youtube dan media sosial lainnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.

4. Sektarianisme, rasisme, ekstrimisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga negara dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.

5. Perlu dibuat desain kurikulum dan pembelajaran Al-Qur’an yang moderat, komprehensif dan anti-kekerasan bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Hal ini diperlukan untuk melindungi generasi muda sebagai penerus perjuangan agama dan bangsa dari pemikiran ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan ajaran agama.
6. Perlu intensifikasi pelatihan, riset, seminar dan konferensi Al-Qur’an untuk generasi milenial dengan mengetengahkan sisi-sisi keindahan, keagungan dan keragaman pendapat ulama dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, agar mereka memiliki cakrawala pengetahuan, keterbukaan pemikiran dan kearifan perilaku.

7. Perlu optimaslisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mendiseminasi dan memassifkan materi-materi ke-qur’an-an seperti ilmu nagham, qira’at, tafsir dan tahfizh, sehingga masyarakat –khususnya generasi milenial-dapat mengakses dan belajar Al-Qur’an dengan mudah dan terpercaya.

8. Para hafizh/hafizhah, qari’/qari’ah, dan ahli Al-Qur’an telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat, dan hidup bermartabat.

9. Lembaga-lembaga  ke-Quran-an  seperti  pesantren  Al-Qur’an,  rumah  tahfizh, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Al-Qur’an adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar ia terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal, serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerjasama antara lembaga kealqur’anan dengan Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Al-Qur’an di Tanah Air.
Watsiqah Jakarta atau semacam piagam ini ditandangani di Jakarta pada 21 Mei 2019 oleh Ketum JQHNU KH Saifullah Maksum, Sekum JQHNU KH Muh. Ulinnuha, Rais Majelis Ilmi KH Ahsin Sakho Muhammad, dan Katib JQHNU KH Ahmad Dahuri. (Fathoni)
Share:

Terkait Situasi Terkini, PBNU Imbau Seluruh Komponen Bangsa Rajut Kembali Persatuan

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menghimbau kepada umat Islam untuk menjadikan Ramadhan sebagai bulan suci yang tidak boleh dinodai dengan tindakan-tindakan anarkis dan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketenangan orang lain untuk bekerja dan beribadah.

“Di sepertiga terakhir bulan Ramadhan umat Islam dihimbau agar memperbanyak dzikir, tafakkur, dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara,” kata Robikim dalam rilis yang diterima NU Online, Kamis (23/5).

Dia mengajak kepada semua pihak untuk tunduk kepada mekanisme konstitusional jika tidak puas dengan hasil pemilu. Di samping itu, ia juga menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Dan menghindari sikap yang dapat memperpanjang polarisasi (perkubuhan) dan segregasi (perpecahan),” lanjutnya.

Kepada aparat kepolisian dan aparat negara lainnya, Robikin menghimbau agar bertindak dalam koridor hukum dan perundang-undangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, aparat kepolisian perlu bertindak tegas terhadap para perusuh dan pembuat onar demi menjaga ketenteraman dan ketenangan bulan Ramadhan.

Terakhir, Robikin mendorong agar diselenggarakan halal bihalal nasional antar seluruh komponen bangsa untuk merajut kembali persaudaran yang sempat koyak.

“Mendorong penyelenggaraan halal bihalal nasional guna merajut kembali tali ukhuwwah Islâmiyahukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah insâniyah,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi beberapa aksi demonstrasi di beberap titik di Jakarta setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada Senin, 20 Mei dini hari lalu. Puncak aksi terjadi pada 22 Mei. Hingga berita ini diturunkan, ada 8 orang meninggal, 730 korban yang tengah ditangani medis, serta 257 orang perusuh dan provokator yang diamankan polisi akibat aksi demonstrasi tersebut. (Red: Muchlishon)

Share:

Ustadz Arifin Ilham Wafat, PBNU Berbelasungkawa



Jakarta, NU Online
Innalillahi wainna ilaihi rajiun...

Pengasuh Pondok Pesantren Azzikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ustadz Muhammad Arifin Ilham meninggal dunia, Selasa (22/5) malam. Ustadz Arifin Ilham meninggal dunia pukul 23.20 waktu Penang, Malaysia.

Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini menyatakan PBNU turut merasakan duka yang mendalam dengan wafatnya Ustadz Arifin Ilham. Menurut Sekjen Helmy, almarhum adalah sosok pendakwah yang sering mengajarkan wirid-wirid dzikir sebagai salah satu amalan yang diijazahkan kepada jamaah.

"Saya merasakan kehilangan yang mendalam. Saya melihat dari Ustadz Arifin Ilham, amaliahnya yang sama dengan NU selama ini dengan bershalawat, berdzikir," kata Sekjen Helmy, Rabu (23/5) dinihari.

Sekjen Helmy menceritakan selain dari ceramah-ceramah Ustadz Arifin Ilham di televisi, dirinya juga sempat bertemu langsung dengan almarhum.

"Saya mengenal Ustadz Arifin Ilham waktu Gus Ali Masyhuri (KH Agoes Ali Masyhuri Sidoarjo) saat pertandingan badminton," ungkapnya.

"Semoga Ustadz Arifin Ilham khusnul khatimah," doa Sekjen Helmy.

Ustadz Arifin Ilham diketahui meningggal dunia dalam masa perawatan akibat sakit kanker kelenjar getah bening. Ustadz Arifin Ilham lahir 8 Juni 1969 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ketua Yayasan Azzikra, Khotib Kholil, mengatakan Ustadz Arifin Ilham selalu tampak gembira meski menderita kanker kelenjar getah bening. Kerabat sang ustadz itu mengatakan Ustadz Arifin tidak pernah menampakkan sakitnya.

"Tak pernah menampakkan sakitnya. Jadi selalu gembira, terutama kepada umat. Beliau selalu menyampaikan adab dalam beribadah dan mengamalkan surat-surat rutin seperti biasa," kata Khotib Kholil di kediaman almarhum, Majelis Azzikra Sentul, dikutip dari detik.com.

Perlu diketahui Pesantren Azzikra yang diasuh Ustadz Arifin Ilham, merupakan salah satu pesantren yang mendukung diusulkannya Hari Santri Nasional yang juga juga diperjuangkan NU. Selain itu, Azzikra juga tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di mana Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj saat ini menjadi ketuanya. (Kendi Setiawan)

Share:

Qoshidah Romadlon

Bulan Ramadlan memang isitimewa. Keistimewaan bulan Ramadlan ini dikarenakan adanya ibadah-ibadah khusus yang ada di dalamnya seperi puasa Ramadlan, sholat terawih dan nuzulul quran.
Pada bulan ini pula terjadi peristiwa Lailatull Qodar, di mana ibdah yang dilaksanakan pada malam ini, lebih utama dari pada ibadah seribu bulan.

Pada bulan ini pula, manusia diberi kemudahan dalam melaksanaakan ibadah. Kita bisa menyaklsikan di seluruh pelosok nusantara bagaimana semua masjid daan musholla dipenuhi umat Islam yang melaksanakan ibadah sholat tarawih dan witir.

Menjelang sholat tarawih dan witir, di masjid dan musholla warga nahliyyin selalu dilantunkan puji-pijian. Salah satu puji-pijian yang khusus dibaca adalah Qoshidah Romadlon atau dikenal pula denag nama Tarhib Ramadlan. Kalau kita menelusuri mesin pencari semisal google atau meneluuri buku-buku kumpulan Qoshidah, maka kita akan menemukan berbagai versi Qoshidah Ramadlan. Versi yang kami sajikan ini  merupalan versi yang dipakai di Pondok Pesantren Al-Himmah Danasri Nusawungu.   Seperti apa lafalnya, silakan klik gambar di samping. Semoga menambah referensi bagi kita semua, dan menjadi syiar bulan suci Ramadlan.

Bagi Anda yang berminat mengunduh Qoshidah Romadlon, silakan klik Unduh Qoshoidah Romadlon

Share:

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2018/2019


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan (Permendibud Nomor 29 Tahun 2014)

Petunjuk  teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pebulisan balangko ijazah Tahun Pelajaran 2018-2019.

Berikut kutipan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun Pelajaran 2019.  

A. Petunjuk Umum
  1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional. 
  2. ljazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan hasil daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari kabupaten/kota/provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. 
  8. Jika terdapat sisa blangko karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,  Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Pendidikan Islam c.q Direktorat Kurikulum Saran Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) 
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2019. 
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA. 2. Bagian (2) diisi dengan nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah. 4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota. 5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi. 6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan. 10. Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA. 11. Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala RA 3ancer3kan, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.
12. Bagian (12) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah. 13. Bagian (13) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.

C. Petunjuk Kusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman depan)

1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional siswa yang bersangkutan. Untuk Ijazah MI, diisi dengan nomor peserta ujian madrasah/USBN MI.
12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
13. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan 5ancer5kan.
14. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah. Pada bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap Ijazah. Nomor Seri Ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut seri ijazah.

D. Petunjuk Kusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman belakang) 1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. induk di madrasah yang bersangkutan. gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut; a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11 semester 1, 2, 3, 4 dan 5 semester 1, 2, 3, 4 dan 5 SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81 g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf. Contoh: 87 (delapan tujuh) 90 (sembilan nol)
6. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). 2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik 3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku 4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). 5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan e. Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
Contoh: 85,35 dibulatkan 85 Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian tulis, ujian praktek dan/atau penugasan tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. 7. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan 8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.




Share:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts