Banyak di antara ulama NU seperti KH
Wahid Hasyim, KH Masykur dan lain sebagainya menjadi anggota BPUPKI yang
bertugas merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar. Dengan sendirinya
mereka ikut dalam merumuskan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu NU membela
hasil kesepakatannya sendiri saat Indonesia dihadang oleh berbagai
pemberontakan yang hendak mengganti NKRI. Tetapi celakanya di tangan Orde Baru
Pancasila telah menjadi alat politik yang menentukan, sebagai sarana untuk
mendiskiminasi dan menstigma kelompok lain. NU setia pada Pancasila karena itu
menolak segala penyimpangan penafsiran dan pengamalan Pancasila serta penerapan
di luar batas seperti itu.
Sebagai salah satu perumus Pancasila, NU
menolak penafsiran tunggal Pancasila yang dimonopoli Orde Baru melalui P4 dan
sebagainya. Pancasila harus diletakkan sebagai dasar negara menjadi milik
bersama sebagai falsafah bangsa. Ketika Orde Baru mendesak semua organisasi
tidak hanya organisasi politik, tetapi juga organisasi kemasyarakatan untuk
menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas, maka banyak organisasi yang
curiga, enggan dan menolak, terutama ormas keagamaan, tidak hanya Islam tetapi
juga agama yang lain. Melalui pembicaraan yang intensif antara KH. As’ad Syamsul
Arifin dan juga KH Ahmad Siddiq dengan Presiden Soeharto bahwa Pancasila tidak
akan menggeser agama dan agama tidak akan dipancasilakan, maka NU mau menerima
Pancasila sebagai asas organisai, tanpa harus meninggalkan Ahlussunnah wal
Jama’ah sebagai dasar akidahnya.
Kemudian penerimaan itu dirumuskan dalam
sebuah piagam yang sangat komprehensif dan konklusif dalam sebuah Deklarasi
Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam. Deklarasi penting itu dirumuskan dalam
Munas Alim Ulama NU di Situbondo pada tahun 1983. Pernyataan NU dianggap
kontroversial dan menggemparkan saat itu. Bagi yang tidak tahu argumennya akan
menentang, tetapi yang mengerti argumennya yang begitu rasional dan sistematis
serta proporsional itu banyak yang tertegun dan simpati.
Tidak sedikit kalangan ormas Islam yang
lain berterima kasih pada NU yang mampu berpikir cerdik dan strategis dalam
memecahkan persoalan sangat pelik yakni hubungan agama dengan Pancasila, tetapi
dengan kecemerlangannya NU mampu meletakkan hubungan yang proporsional antara
agama dan Pancasila, sehingga mereka bisa menerima Pancasila secara
proporsional pula. Bahkan agama-agama lain merasa sangat berterimakasih pada NU
atau kemampuannya merumuskan hubungan Agama dengan Pancasila melalui argumen
yang rasional dan mendasar baik secara syar’i maupun secara siyasi.
Ketika undang-undang mengenai penerapan
asas tunggal diberlakukan pada tahun 1985, maka jalan yang dirintis NU telah
mulus, sehingga hampir semua ormas besar dan agama-agama remi menerimanya.
Hanya beberapa ormas Islam sempalan yang masih menentang Pancasila. Itulah jasa
besar NU dalam menegakkan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik
Indonesia serta dasar bagi ormas yang ada. Berikut bunyi lengkap deklarasi
fenomenal tersebut:
Deklarasi tentang Hubungan
Pancasila dengan Islam
Bismillahirrahmanirrahim
- Pancasila
sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak
dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan
kedudukan agama.
- Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut
pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang
lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
- Bagi
Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan
manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.
- Penerimaan
dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam
Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
- Sebagai
konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan
pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan
konsekuen oleh semua pihak.
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdhatul
Ulama
Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H
(21 Desember 1983)
Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H
(21 Desember 1983)
Sumber: Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011 (Jakarta: Setjen PBNU-NU Online)
http://www.nu.or.id/post/read/64325/teks-deklarasi-hubungan-islam-pancasila-pada-munas-nu-1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar