Madrasah Hebat Bermartabat

Permendikbud No. 20, 21, 22, 23, 24 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 36 dan 37 Tahun 2018



1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 
Permendikbud ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 
Permendikbud ini memuat kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud ini memuat kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini:
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran.
Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana sebelumnya diatur dalam :
1. Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
2. Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
3. Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
4. Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran, dapat diunduh dengan klik tautan tautan di bawah ini:
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA
Permendikbud No. 36 Tahun 2018 ini mengubah Permendikbud No. 59 Tahun 2014  tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yakni dengan menambahkan mata pelajaran informatika pada  Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Permendikbud No. 36 Tahun 2018  dapat di unduh di sini
7. Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran
Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran mengubah Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada pendidikan dasar dan menengah, yakni dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61.
Unduh Permendikbud No. 37 Tahun 2018 di sini
Share:

Struktur Kurikulum MA berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 dan KMA No. 165 Tahun 2014

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa menurut Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, peserta didik diperbolehkan memilih mata pelajaran peminatan sebanyak 3 (tiga) mata pelajaran atau 4 (empat) mata pelajaran. Apabila peserta didik memilih sebanyak 3 (tiga) mata pelajaran peminatan, maka 1 (satu) mata pelajaran peminatan yang tidak dipilih tersebut diganti dengan 1 (satu) mata pelajaran dari peminatan yang lain.

Dan juga telah dijelaskan bahwa Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Sehingga dengan demikian akan ada dua model struktur kurikulum yang bisa dipilih oleh madrasah yang tentunya harus disidangkan melalui rapat guru.

Berikut kami sajikan contoh dua model struktur kurikulum MA berdasarkan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 dan KMA No. 165 Tahun 2014.

Model yang pertama , Struktur Kurikulum dengan 3  Mapel Peminatan Akademik


Model yang kedua, Struktur Kurikulum MA dengan 4 Mapel Peminatan.


Selamat bekerja. 
Share:

Struktur Kurikulum SMA/MA Menurut Permendikbud No. 36 Tahun 2018

Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran
keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik
mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i. Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masingmasing
satuan pendidikan.


1. Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai
dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan


3. Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.

a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat
dan/atau Pendalaman Minat
Pemilihan peminatan dilakukan peserta didik saat mendaftar pada SMA/MA berdasarkan nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat,
nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika
mendaftar di SMA/MA, atau tes bakat dan minat oleh psikolog. Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan
baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling,peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas
matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.

Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran
lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat. Bila
peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran)
di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan bila peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik
tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.

Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan
peserta didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan
yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.

Sebagai contoh, peserta didik Kelas X yang memilih Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan
Antropologi. Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa
Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat
di dalam peminatan yang dipilihnya. Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA/MA.
SMA/MA yang tidak memiliki Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata
pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang dapat diambil peserta didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.

Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan untuk memilih mata pelajaran yang sama sejak Kelas X
sampai Kelas XII. Dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga peminatan. Peserta
didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi
peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.

Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.

b. Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada
satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.

Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di SMA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
2. Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.
Beban belajar bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.

Beban Belajar MA diatur dalam KMA No. 165 Tahun 2014 sebagai berikut:

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1) Beban belajar di Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a) Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 51 jam pembelajaran.
b) Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 51 jampembelajaran.
2) Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
3) Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4) Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
5) Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14minggu dan paling banyak 16 minggu.
6) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Share:

Sambut Tahun Ajaran Baru, Forkamas Cilacap Barat Selenggarakan Workshop Kurikulum 2013

Kepala Madrasah Aliyah Swasta Cilacap Barat selenggarakan Workshop Kurikulum 2013. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 bertempat di MA Al Ittihad Sidareja ini dilaksnakan dalam rangka menyikapi diterbitkannya Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013,  dan Permendikbud No. 37 Tahun 2018  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.



Perubahan dalam Kurikulum  Permendikbud No. 36 Tahun 2018 ini adalah masuknya kembali Mata Pelajaran Informatika (dulu TIK) ke dalam Struktur Kurikulum 2013.


Dalam Pasal I  Permendikbud No. 36 Tahun 2018 disebutkan: 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A

(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Kegiatan yang dipandu oleh Drs. Sulthan Nawawi MPd.I, Pengawas Madrasah Kabupaten Cilacap, ini diikuti Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum dari MA Al Ittihad Sidareja, MA Salafiyah Bantarsari, MA Nurul Huda Kawunganten, MA Banumangun Kedungreja, MA Syamsul Huda Kedungreja, MA Ell Firdaus Kedungreja, dan MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan.



Share:

Pendaftaran Peserta Didik Baru Madama Hudan Bisa Secara Online



Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,tahun ini MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan tidak hanya melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Offline dan tetapi juga  secara Online.

Penerimaan Peserta Didik Baru secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke sekretariat Penerimaan Peaerta Didik Baru MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan di Jalan Paku Alam No. 1 Cinyawang Patimuan Cilacap pada jam kerja. Sedangkan yang secara online, bisa dilakukan dengan komputer, laptop, maupun Handh Phone yang terhubung dengan internet.

Cara yang kedua ini perlu ditawarkan dalam rangka mempermudah pelayanan kepada calon siswa. Calon peserta didik tidak perlu repot-repot menempuh perjalanan menuju MA. Cukup duduk manis di rumah sambil memegang Ponsel kesayanangannya.

Caranya mudah, cukup klik link di bawah ini, kemudian mengisi data yang diperlukan. Jangan lupa mencantumkan nomo HP yang masih aktif supaya mempermudah komunikasi antara calon siswa dengan Panitia PPDB.

Inilah link PPDB Online MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan Tahun Pelajaran 2019/2020

PPDB Madama Online Klik di sini



Share:

BROSUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020


Pendaftaran Peserta Didik Baru MA Ma'arif Nurul Huda Patimuan dapat dilihat di brosur ini. 
Share:

Hari Guru Nasional

Selamat Hari Guru Nasional 2025, “Merawat Semesta dengan Cinta.”

Recent Posts