Madrasah Hebat Bermartabat

JUKNIS PPDB RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.       Ketentuan Umum
1.         Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2.         Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a.     Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik  Barumaupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b.        Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala  penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.    Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.        Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e.  Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3.         RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

4.         Kriteria madrasah yang dapat mengajukan dispensasi adalah sebagai berikut:
a Madrasah memiliki akreditasi A
b. Rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3:1
contoh madrasah A jumlah pendaftar 300 sedangkan daya tampung
yang diterima hanya 100.
5.    Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib  mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
6.         Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah  Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7.         Bagi madrasah-madrasah Unggulan (terakreditasi A) diharapkan pelaksanaan PPDB dapat dilakukan secara online dalam rangka meningkatkan integritas.

B.       Persyaratan

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK :
a.       berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah  Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.   memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan  persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.       khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
.      
Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 

a.     usia;
b.     SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik sejenisnya;
c.     prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d.     prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

D.      Kebijakan Afirmatif
Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
1.    mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
2.   berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3.  berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
E.       Daftar Ulang
1.    Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2.   Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
F.       Pembiayaan
1.  Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2.       Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

BAB III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A.       Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah
1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
2.   Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
B.       Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1.     Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a.     lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
b.     mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c.     mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTS, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs, MA, di Indonesia setelah menunjukan:

a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b.     lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c.   mendapatkan surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C.      Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
3.   Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan.
4.   Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Madrasah yang bersangkutan.
5.  Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D.      Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.

BAB IV ROMBONGAN BELAJAR
A.       Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar di MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
B.       Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada  MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;

Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkanatas dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu  mutu pembelajaran;
b.   Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru;
c.     Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

BAB V PELAPORAN DAN PENGAWASAN
1.   Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.       Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing masing. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah.
Share:

Tidak ada komentar:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts