Madrasah Hebat Bermartabat

Juknis Pembayaran TPG 2020


Guru sebagai tenaga profesional memiliki peranan strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.  Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, inovasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofeioa pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi. 

Berkenaan dengan  hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesioanal sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya. 

Untuk itu, ada baiknya  bila mengunduh Juknis Pembayaran TPG 2020 DI SINI
Share:

Spesifikasi Minimum Server Dan Client Untuk Melaksanakan UNBK



Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Bagaimana Spesifikasi Minimum Server Dan Client Untuk Melaksanakan UNBK?

Berikut ini spesifikasi minumum server dan client yang menjadi persyaratan pelaksanaan UNBK, sebagaimana dirilis dalam web UNBK.

1.         Menyediakan petugas laboratorium komputer (proktor dan teknisi).
2.         Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a.         Server
·  PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
·  Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
·  RAM 8 GB, DDR 3
·  Harddisk 250 GB
·  Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
·  LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte
·  UPS (tahan 15 menit)
·  Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
·  Cadangan 1 server.
b.         Client
·  PC atau Laptop
·  Monitor minimal 11 inch
·  Processor minimal single core
·  RAM minimal 512 MB
·  Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
·  Web Browser: Exambro versi terbaru
·  Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
·  LAN Card
·  Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
·  Cadangan minimal 10%.
·  Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
3.         Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
4.         Jaringan area lokal (Local Area Network - LAN):
  • Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
  • Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).
Sumber: https://unbk.kemdikbud.go.id/

Share:

BSNP Revisi POS UN 2020 (Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020)




Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan POS UN 2019/2020 untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru. 

Penetapan POS tersebut dimuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 dan merupakan revisi atas peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit bulan November 2019 lalu. 

"Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku," ujar Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti dalam Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.

"Kisi-kisi UN sudah disampaikan dan sudah bisa di-download. Sudah disampaikan Puspendik dan Dinas-dinas, penyusunan soal tak dilakukan oleh BSNP tapi lewat Puspendik," katanya. Secara konseptual dan prosedural, lanjutnya, sudah disiapkan secara regulasi dan kesiapannya. Untuk teknis pelaksanaan UN nantinya akan dilakukan oleh Kemendikbud dan Dinas Pendidikan terkait. 

"Untuk format UN 2021 kami belum tahu karena format 2021 belum ada. Harus bersabar setelah pelaksanaan tahun 2020 ini. Kami masih fokus penyelenggaraan UN 2020," tambah Dr. Abdul.

Adapun perubahan-perubahan di Peraturan BSNP terbaru tentang POS UN 2019/2020 terkait pencantuman perubahan nomenklatur di Kemendikbud dan perubahan terkait Ujian Nasional Perbaikan. 

Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Revisi Pos UN Tahun Pelajaran 2019/2020 diunduh di sini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSNP Terbitkan Revisi Peraturan POS UN 2020, Ini Link Downloadnya...",
Share:

Jadwal Gladi Bersih UNBK Tahun Pelajaran 2019/2020

Bukan rahasia lagi bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau disebut juga Computer Base Test (CBT), dengan Ujian Tulis sangatlah berbeda. Jika UNBK perlu mempersiapkan serta uji coba perangkat dan sistem, maka tidak demikian dengan ujian nasional Berbasis Kertas Pensil (UNBKP).
UNBK adalah sistem pelaksanaan ujian nasional menggunakan komputer yang dijadikan sebagai perangkat ujian, dan tidak menggunakan kertas. Karena itu, sebelum dilaksanakannya UNBK maka
 perlu diadakan simulasi atau uji coba terhadap perangkat komputer dan sistem UNBK itu sendiri.
TUJUAN GLADI BERSIH
Tujuan Gladi Bersih UNBK adalah

1. Untuk Memastikan:
  • Aplikasi sudah dapat berjalan dengan baik.
  • Infrastruktur di pusat dan di sekolah sudah siap dan berfungsi dengan baik.
  • Tim Pelaksana Pusat, Helpdesk, Proktor dan panitia sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya.
  • Data infrastruktur (jaringan internet, server dan klien) sudah tercatat dengan benar.
  • Data Peserta (Biodata, mata ujian dan penempatan server) sudah tercatat dengan lengkap dan benar
2. Tidak untuk persiapan/latihan materi ujian
3. Memperkenalkan bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) kepada siswa.
4. Memperkenalkan bentuk soal AKM kepada Guru semua mata pelajaran (tidak hanya guru mata pelajaran yang di UN kan)

KETENTUAN GLADI BERSIH

1. Wajib diikuti oleh semua satuan pendidikan UNBK, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Semua pengaturan (tempat menumpang, server dan sesi) ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada pengaturan lagi untuk pelaksanaan ujian utama.
3. Dapat diikuti oleh Guru semua mata pelajaran (dengan materi AKM).

JADWAL GLADI BERSIH




MATA UJIAN GLADI BERSIH UNBK 2019/2020



JADWAL SESI GLADI BERSIH UNBK 2019/2020








Share:

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK

 Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud. 

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 bertujuan untuk:
1.    menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;

2.  memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). 
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Ketentuan Umum
1.     Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2.     Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a.     Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b.     Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi
c.     Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 
d.     Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e.     Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3.    Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020 dengan pelaksanaan tes 22 - 23 Februari 2020 dan pegumuman hasil kelulusan PPDB tanggal 07 Maret 2020. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2020/2021 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.     Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes seleksi dan pengumuman hasil mulai tanggal 09 Maret 2020 sampai bulan 05 Mei 2020 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing).
5.    RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan 06 Mei sampai dengan bulan Juli 2020 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing).
6.    Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib. mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a.      persyaratan;
b.      sistem seleksi;
c.      daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.      hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB

C. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal 
1. Raudhatul Athfal 
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagaiberikut:
 a.    berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
 b.    berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiranatau surat keterangan lahir yangdikeluarkan oleh pihak yang berwenang). 
2. MadrasahIbtidaiyah (MI) 
Persyaratancalon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.    calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib  diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.    calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.    Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah. 
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.    memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.    Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a.     berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.    memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.   memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.    khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
C. Tata Cara Seleksi


Unduh Juknis 
Share:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts