Madrasah Hebat Bermartabat

Juknis Pendatan Calon Peserta UN 2020

I. PENDAHULUAN

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan danpedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten,dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitasdan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III)Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

II. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam
petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;

2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,

3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;

4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;



6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;

7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK;

9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;

11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);

12. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;

14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;

15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN untuk diverifikasi dan divalidasi;



17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;

18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta UN;

19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;

21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat

Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut:
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon

peserta UN;
2. Mengembangkan sistem pendataan;
3. Menetapkan jadwal pendataan;
4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara

nasional;
5. Menjaga kualitas dan validitas data;
6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN

secara online;
7. Membuat standarisasi kode UN;
8. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten,

dan satuan pendidikan.

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 


4

B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi

1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi
untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam
pendataan UN.

2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas
pendataan DAPODIK dan EMIS.

3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah
provinsi:

a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru dan memverifikasi;
b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, bergabung, tidak

beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN
tingkat pusat;

c. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan
jenjang akreditasi;

d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;

e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;

f. Memproses Nomor Peserta UN;
g. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang

pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;
h. Memelihara arsip DNT;
i. Memelihara data peserta ujian nasional;
j. Mengelola hak akses petugas pendataan UN Kota/Kabupaten

dan Satuan Pendidikan untuk keperluan UN.

C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kota/Kabupaten

1. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 


5

berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data dalam pendataan UN.

2. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor
Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan
SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB

3. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag
Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs,
Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan
SMPTK

4. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas
pendataan DAPODIK dan EMIS.

5. Pengawas Satuan Pendidikan melakukan verifikasi data siswa
calon peserta UN yang diajukan oleh satuan pendidikan sebelum
didaftarkan ke pengelola pendataan

6. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di tingkat
Kota/Kabupaten:
a. Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan
nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke
petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;

b. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan
jenjang akreditasi;

c. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;

d. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;

e. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan
pendidikan yang telah disahkan oleh Pengawas Satuan
Pendidikan;

f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN;




g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN;

h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
untuk dilakukan verifikasi kembali;

i. Menerima data hasil verifikasi DNS;

Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme
DAPODIK/EMIS dan VER‐VAL PD serta mengunggah data
DCP ke laman pendataan UN.

j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;

k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan
pendidikan.


D. Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat
satuan pendidikan.

2. Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online
sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).

3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN dan
menyerahkan ke Pengawas Satuan Pendidikan untuk
diverifikasi;

4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas Satuan
Pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/
EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan
atau kesalahan;

5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh
Pengawas Satuan Pendidikan ke Petugas pendataan Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kemenag Kota/
Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk
didaftarkan;

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 


7

6. Petugas pendataan pada tingkat Satuan Pendidikan wajib
melakukan pemutakhiran Data Satuan Pendidikannya terutama
pada kolom kurikulum dan Kepala Sekolah.

a. Data kurikulum pemutakhiran tersebut akan dibandingkan
dengan data Dapodik hasil unggah biodata calon peserta.

b. Bila terjadi perbedaan, maka harus dilakukan penyesuaian
pada sumber data yang terdapat kesalahan baik di Dapodik/
EMIS atau BIOUN.

7. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi
dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur
DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian
mengunduh kembali File *.DZ/EZ dan BA(DCP);

Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal
lahir, NISN dan indentitas lainnya

8. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, SMAK, dan Paket c/
Ulya) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS

9. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan
ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi;

10. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;

11. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan
stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta
UN;

12. Kepala Satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta
kepada peserta didik yang berhak;

13. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 


8

IV. MEKANISME PENDATAAN

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag
mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK,
SMK/MAK, dan SLB

2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag
Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs,
Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan
SMPTK

3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB
melalui DAPODIK DIKDASMEN

4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren
Salafiyah melalui EMIS.

5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C (SKB/PKBM) melalui
DAPODIK PAUD & DIKMAS

6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO
PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin
pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.

7. Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten
melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN serta data
akreditasi (BAN S/M).

8. Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah/Madrasah dan
SKB/PKBM/Pondok Pesantren dilakukan di laman
pdun.data.kemdikbud.go.id..

9. Proses unggah file *.DZ jenjang SMP yang terdapat SMP Terbuka dan
SMP Induk dilakukan di dua tempat yaitu SMP Induk dan SMP
Terbuka dengan file yang sama.

10. Proses unggah file *.DZ program PAKET yang terdapat Paket B dan
Paket C dilakukan sekali unggah.



 




11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya)
dilakukan dalam proses DNS.

12. Perbaikan data siswa dilakukan pada saat proses pendaftaran calon
peserta UN melalui mekanisme Verval PD untuk nama siswa, tempat
lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas
lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode
peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).

13. Calon peserta yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok
Pesantren Mu’adalah yang tidak memiliki SHUN/Ijazah jenjang
sebelumnya wajib memiliki Surat Keterangan Penyetaraan dari
instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).

14. Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.

15. Pengkodean nomer peserta UN untuk kode sekolah dirubah dari tiga
menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal
dan termasuk kode nomer urut siswa.

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 




16. Biodata peserta UNBK bersumber dari laman BIOUN.
Bila ada perbedaan antara Biodata Peserta UNBK dengan BIOUN,
maka:
a. Diberikan peringatan di login satuan pendidikan pada laman
UNBK

b. Bila pada saat akan dilaksanakan gladi bersih dan UNBK utama
masih terdapat perbedaan data akan dilakukan penarikan secara
otomatis

17. Pada jenjang SMK yang memiliki program 4 tahun:

a. peserta didik kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
b. kode sekolah angka besar (09XX) yang sebelumnya

diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya
sudah tidak digunakan lagi
c. seluruh siswa kelas 3/12 baik program 3 tahun dan 4 tahun
didaftarkan ke dalam kode sekolah angka kecil
18. Penambahan satuan pendidikan menggunakan kode sekolah secara
otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten

19. Laman pendataan calon peserta UN.

  TAHUN 2019/2020 

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL 

 


11

20. Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui
mekanisme DAPODIK/EMIS-PDUN, sebagai berikut:

a. Satuan Pendidikan memuktahirkan data siswa pada sistem
DAPODIK/EMIS dan Verval PD, mengunduh File *.DZ/*.EZ,
Berita Acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;

b. Satuan Pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas
Satuan Pendidikan untuk di verifikasi dan validasi data calon
peserta UN (CAPESUN)

c. Satuan Pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi dengan
melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;

d. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi
mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN)
kemudian mengunduh dan mencetak DNS;

e. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi
ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 


12

pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ (BILA
PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di
sistim DAPODIK/EMIS atau Verval PD untuk diunggah ke laman
pendataan UN (BIOUN);

f. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi
mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN)
setelah Satuan Pendidikan mengisi mata uji pilihan
(SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) serta mengunduh dan
mencetak kembali DNS;

g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran
peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu
peserta ujian melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

 

PETUNJUK TEKNIS CAPESUN UJIAN NASIONAL  TAHUN 2019/2020 

 


V. JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan)

NO KEGIATAN TANGGAL KETERANGAN
1. Penyerahan DCP s.d 15 Des 2019 Satuan Pendidikan
ke Kabupaten/
2. Pencetakan, s.d 31 Des 2019 Kota/Provinsi
distribusi, Kota/Kabupaten/
validasi dan s.d 15 Januari 2020 Provinsi ke Satuan
verifikasi DNS (SMA sederajat) Pendidikan

3. Cetak dan s.d 31 Januari 2020 Provinsi
distribusi DNT (SMP sederajat)
dan KPU Provinsi
s.d 17 Februari 2020
4. Pemeliharaan Pusat
Provinsi 18 Februari 2020–
selesai
5. Pemeliharaan
Pusat

Juknis dilampiri dengan petunjuk penggunaan aplikasi pendataan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : Oktober 2019

KEPALA BADAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN

Ttd

Totok Suprayitno, Ph.D.






Share:

Tidak ada komentar:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts