Madrasah Hebat Bermartabat

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2018/2019


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan (Permendibud Nomor 29 Tahun 2014)

Petunjuk  teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pebulisan balangko ijazah Tahun Pelajaran 2018-2019.

Berikut kutipan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun Pelajaran 2019.  

A. Petunjuk Umum
  1. Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional. 
  2. ljazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan hasil daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari kabupaten/kota/provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. 
  8. Jika terdapat sisa blangko karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,  Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Pendidikan Islam c.q Direktorat Kurikulum Saran Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) 
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2019. 
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA. 2. Bagian (2) diisi dengan nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah. 4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota. 5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi. 6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan. 10. Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA. 11. Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala RA 3ancer3kan, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.
12. Bagian (12) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah. 13. Bagian (13) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.

C. Petunjuk Kusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman depan)

1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional siswa yang bersangkutan. Untuk Ijazah MI, diisi dengan nomor peserta ujian madrasah/USBN MI.
12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
13. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan 5ancer5kan.
14. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah. Pada bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap Ijazah. Nomor Seri Ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut seri ijazah.

D. Petunjuk Kusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman belakang) 1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. induk di madrasah yang bersangkutan. gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut; a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11 semester 1, 2, 3, 4 dan 5 semester 1, 2, 3, 4 dan 5 SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81 g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf. Contoh: 87 (delapan tujuh) 90 (sembilan nol)
6. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). 2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik 3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku 4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). 5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan e. Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
Contoh: 85,35 dibulatkan 85 Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian tulis, ujian praktek dan/atau penugasan tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. 7. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan 8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.




Share:

Tidak ada komentar:

PPDB ONLINE 2023

PENDAFTARAN SISWA BARU KLIK>>> bit.ly/PPDB_MADAMA_2023

Recent Posts